Duh, Gaji Sopir Anggota Dewan di Bawah UMR
Ilustrasi (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Para sopir anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menjamin mendapat gaji sesuai ketetapan pemerintah atau upah minimum regional (UMR).
Roni dan Kusnandar, dua sopir yang tengah mengantarkan majikannya ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4), mengaku gaji pokok yang mereka terima hanya Rp2 juta. "Sejahtera kan macem-macem, anak bini dapat makan, bisa sekolahin anak," tutur Roni menegaskan.
Roni menjelaskan, pendapatan tersebut belum termasuk uang makan. Ia mendapat uang makan sebesar Rp50 ribu perhari. Dengan demikian, ia mengaku total pendapatan tiap bulan masih terbilang lumayan.
Berbeda dengan kedua temannya, Nursani, sopir yang baru sebulan mengabdi pada salah seorang anggota Komisi VII DPR, mendapatkan gaji sebesar Rp3.600.000 perbulan. Angka itu sudah termasuk seluruhnya, meski ia tetap berharap mendapatkan uang tips dari sang majikan.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan UMR DKI Jakarta ditetapkan Rp2.700.000. Angka ini naik sekira 5% dari besaran UMR tahun sebelumnya. (mad)
Baca Juga:
Gaji Istri untuk Suami, Halal atau Haram?
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari
Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Gaji Florian Wirtz di Liverpool Terungkap, Bisa Naik 12 Kali Lipat!
Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat