Dua Poin yang Dimasukan Dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014


Workshop dana desa yang diikuti ratusan kepala desa dari beberapa propinsi di Indonesia (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Hukum - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar telah menyampaikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebab ada beberapa poin yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Iya akan ada revisi tapi ini baru inisiatif dari kami (Kemendes)," tutur Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa Suprayoga Hadi, ditemui dalam diskusi publik, di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu, (21/11).
Suprayoga mengungkapkan setidaknya ada dua poin dalam revisi UU No 6 Tahun 2014. Poin pertama adalah terkait pencairan dana desa yang akan langsung diterjunkan ke desa menyusul lambannya penyaluran dana desa beberapa waktu lalu. Padahal pemerintah kata Suprayoga, telah menyurati berkali-kali menyampaikan surat ke seluruh desa dan kabupaten untuk mempercepat penyaluran dana desa guna mempermudah proses pencairan dana desa.
"Kalau kaitannya dengan dana desa kita akan ada usulan untuk bisa tidak langsung terjun bebas dari pusat langsung ke desa," ujarnya.
Poin kedua adalah terkait pendampingan dana desa. Meski tujuannya mukia dan bermanfaat bagi masyarakat pedalaman, program dana desa ini terus menuai polemik. Sebab ada kekhawatiran bahwa program ini ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Sehingga dalam revisi Undang-Undang kali ini, akan mencantumkan peraturan-peraturan yang wajib dipenuhi si calon pendamping dana desa agar bisa lolos seleksi menjadi pendamping kecamatan dalan program pendampingan anggaran desa di Kementerian Desa.
"Lalu kalau kaitannya denga pemdamping, kan hisa saja dalm pendamping konteksnya sertifikasi. Jadi yang menjadi pendamping dana desa harus memiliki sertifikasi," ujarnya.
"Pokoknya pengaturan-pengaturan seperti itu yang belum jelas yang akan di masukan kedalam revisi undang-undang," pungkasnya.(rfd)
Baca Juga:
- Marwan Jafar Ajak Kades Se-Sleman Gunakan Dana Desa
- Cegah Korupsi, Marwan Jafar akan Bentuk Tim Pengendali Dana Desa
- Marwan Jafar Targetkan Dana Desa 100 Persen Cair Minggu Depan
- Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar
- Marwan Jafar Dalam Bidikan KPK ?
Bagikan
Berita Terkait
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta

Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar

KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol

Rapat Bareng DPR, Mendes PDT Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal

Beredar Surat Undangan Haul Ibunda Mendes Yandri Susanto Berkop Kemendes

Mantan Kades di Tangerang Diduga Pakai Dana Desa Rp 1,3 Miliar Buat Hiburan Malam

Tahun Ini Dana Desa Harus Dialokasikan Buat Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan

Jokowi Teken Aturan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
