Cegah Korupsi, Marwan Jafar akan Bentuk Tim Pengendali Dana Desa


ANTARA FOTO/Nurdin
MerahPutih Nasional - Kementerian Desa PDTT berencana membentuk Tim Pengendali Dana Desa. Hal tersebut dilakukan untuk memantau pengawasan pengelolaan dana desa agar tidak diselewengkan dan berjalan tepat sasaran.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan, anggota tim tersebut nantinya akan berasal dari lintas kementerian terkait.
"Anggotanya akan dari pejabat lintas kementerian yang fungsinya akan difokuskan pada pengendalian dan monitoring penyaluran dana desa," tuturnya di Jakarta, Senin (25/5).
Selain itu, dalam pengawalan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa yang akan bertugas untuk mendampingi aparat desa dalam pengelolaan dana desa, serta kepada masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaannya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per tanggal 22 Mei 2015, realisasi dana desa baru disalurkan kepada 211 kabupaten/kota, yang secara akumulatif baru mencapai Rp3,868 triliun dari pagu dana desa pada APBNP 2015 sebesar Rp20,766 triliun. Dengan demikian, hingga tanggal 22 Mei 2015 masih terdapat 223 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat penyaluran dana desa tahap pertama di tahun 2015. (rfd)
BACA JUGA:
Marwan Jafar Targetkan Dana Desa 100 Persen Cair Minggu Depan
Jokowi Instruksikan Rakornas untuk Percepatan Dana Desa 2015
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta

Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar

KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol

Rapat Bareng DPR, Mendes PDT Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal

Mantan Kades di Tangerang Diduga Pakai Dana Desa Rp 1,3 Miliar Buat Hiburan Malam

Tahun Ini Dana Desa Harus Dialokasikan Buat Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan

Jokowi Teken Aturan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Selain Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Ini Perubahaan Aturan Soal Desa
