Dua Advokat Gugat Komposisi Pimpinan MKD

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Oktober 2016
Dua Advokat Gugat Komposisi Pimpinan MKD

Gedung Mahkamah Konstitusi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pihak Penggugat Munathsir Mustaman dan Achmad Safaat mengatakan bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan berlakunya pasal-pasalnya.

"Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harusnya berjumlah ganjil," kata Munathsir saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Sementara pada pasal 121 ayat (2) menyatakan jumlah pimpinan MKD berjumlah genap (satu ketua dan tiga wakil ketua). Hal tersebut menurutnya berpotensi deadlock dalam pengambilan keputusan secara voting.

"Jika sampai proses pengambilan keputusan MKD mengalami deadlock maka akan berakibat tidak berjalannya penegakan kode etik anggota DPR," imbuhnya.

Munatshir menjelaskan ketentuan Pasal 121 ayat (2) UU Majelis Permusyarawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat," jelasnya.

Seperti diketahui, Pasal 121 ayat (2) berbunyi:
'Pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat'. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Sarifuddin Sudding "Ngamuk" Akbar Faizal Dinonaktifkan dari MKD
  2. Duh, Akbar Faizal Dinonaktifkan dari Anggota MKD!
  3. Riza Tak Dipaksa Hadiri Sidang, MKD Putuskan Nasib Setnov, Rabu (16/12)
  4. Sidang MKD, Luhut: Saya Ini Tentara
  5. Bongkar Kasus Papa Minta Saham, MKD Minta Bantuan Luhut
#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan