DPR Sudah Terima Surat Penggantian Fahri Hamzah


Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (kedua kiri). (Foto: Twitter @PKSejahtera)
MerahPutih Politik - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya tidak melarang Fahri Hamzah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
"Kita menghormati hak hukum beliau untuk melakukan apa yang dia lakukan. Kader bisa menilai tentang apa yang ia lakukan," ucap Hidayat saat acara milad PKS di Hotel Kartika Jakarta, Minggu (24/4).
Namun, apa yang dilakukan Fahri tidak akan menggugurkan keputusan final partai. Bahkan Hidayat menjelaskan, DPR telah menerima surat dari partai berkaitan dengan pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Tetapi sekaligus juga kemarin pihak pimpinan DPR mengatakan sudah menerima surat dari PKS untuk penggantian wakil ketua DPR RI," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil MPR ini.
Menurut penjelasan Hidayat, DPR akan membahas permasalahan ini pada Senin (25/4) besok. Ia pun berharap keputusan DPR bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan saya mendengar, Senin akan dibahas oleh pimpinan. Dan saya berharap pimpinan DPR melaksanakan saja," ujar Hidayat. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang

Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR

Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

MPR Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berkeadilan, Juga Bisa Dinikmati Siswa Sekolah Keagamaan

Presiden PKS Sapa Pendukung Anies, Berharap Turut Menangkan Pasangan RIDO

Soal Wacana Twin Cities, PKS Ingatkan Payung Hukum

Setahun Genosida, Fraksi PKS DPR: Terus Dukung Palestina dan Boikot Israel

Suswono Sebut PKS Tidak Pernah Mengkhianati Anies
