DPR Siap Panggil Jaksa Agung Dalam Waktu Dekat
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/15.
MerahPutih Hukum - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku belum mengetahui dugaan pertemuan yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Mantan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Pertemuan itu berkaitan dengan pengamanan penanganan perkara bansos Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya.
"Saya baru dengar isu itu," tutur anggota Komisi III fraksi Partai Amanat Nasional Muslim Ayub, dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Namun tidak menutup kemungkinan komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa agung untuk diminta klarifikasi terkait hal tersebut.
"Tapi memang kalau ada pertemuan, pasti kita bisa panggil Jaksa Agung. Karena ini jelas melanggar kode etik," pungkasnya.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan ingin mengetahui dalam rangka apa pertemuan Jaksa Agung Prasetyo HM Prasetyo dengan Patrice Rio Capella.
"Kita sangat ingin mendengar Komisi III memanggil Jaksa Agung. Selama ini kan sering dikaitkan dengan peristiwa pemindahan kasus di Sumut ke Kejaksaan Agung, dikaitkan dengan kepentingan Gatot dan Patrice, Komisi III harus pro-aktif mengklarifikasi benar atau tidaknya," tegas, Donal Fariz dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).(Rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR