DPR RI: Putusan MK Buka Peluang Transaksi Politik
John Kennedy Aziz, anggota komisi III DPR RI (foto: RRI)
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan hak istimewa anggota Dewan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Lembaga yang dipimpin Arief Hidayat ini memutuskan setiap Anggota DPR yang hendak diperiksa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. Menanggapi hal itu. anggota Komisi III DPR Jhon Kennedy Aziz, menilai keputusan tersebut berpotensi membuka celah terjadinya transaksi politik.
"Saya tidak melihat ke arah sana, tapi kemungkinan itu bisa terjadi dalam hal mencari persetujuan," kata Jhon ketika dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Jumat (25/9).
Namun, yang menjadi pertanyaan kata Jhon Kennedy, apakah presiden bisa diintervensi dengan uang. "Tapi apakah iya, presiden bisa diintervensi dengan uang. Pertanyaanya kan
demikian," tandasnya.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk anggota DPD.
"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin. (yni)
Baca Juga:
Nasdem Tolak Usulan Dana Aspirasi
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang