DPR RI: Putusan MK Buka Peluang Transaksi Politik


John Kennedy Aziz, anggota komisi III DPR RI (foto: RRI)
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan hak istimewa anggota Dewan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Lembaga yang dipimpin Arief Hidayat ini memutuskan setiap Anggota DPR yang hendak diperiksa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. Menanggapi hal itu. anggota Komisi III DPR Jhon Kennedy Aziz, menilai keputusan tersebut berpotensi membuka celah terjadinya transaksi politik.
"Saya tidak melihat ke arah sana, tapi kemungkinan itu bisa terjadi dalam hal mencari persetujuan," kata Jhon ketika dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Jumat (25/9).
Namun, yang menjadi pertanyaan kata Jhon Kennedy, apakah presiden bisa diintervensi dengan uang. "Tapi apakah iya, presiden bisa diintervensi dengan uang. Pertanyaanya kan
demikian," tandasnya.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk anggota DPD.
"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin. (yni)
Baca Juga:
Nasdem Tolak Usulan Dana Aspirasi
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
