DPR Diminta Panggil Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Antara Foto/Izmar Patrizki)
MerahPutih Hukum - Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III didesak untuk segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengklarifikasi penanganan kasus dugaan korupsi dalam Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baru-baru ini beredar isu dugaan Prasetyo telah melakukan pertemuan dengan Mantan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk 'mengamankan' penanganan perkara bansos Sumut di Kejaksaan Agung.
Kasus pertemuan itu harus segera direspon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertama DPR Komisi III harus mendengarkan klarifikasi dari Jaksa Agung.
"Kita sangat ingin mendengar Komisi III memanggil Jaksa Agung. Selama ini kan sering dikaitkan dengan peristiwa pemindahan kasus di Sumut ke Kejaksaan Agung, dikaitkan dengan kepentingan Gatot dan Patrice, Komisi III harus pro-aktif mengklarifikasi benar atau tidaknya," tegas Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Apalagi kesimpang siuran isu semacam ini bisa merugikan Kejaksaan Agung sebagai institusi. Itulah pentingnya klarifikasi. Jika memang benar, maka Jaksa Agung harus siap mengundurkan diri.
"Kalau memang ada pertemuan, berarti ada pelanggaran kode etik. Untuk kemudian (Jaksa Agung) mengundurkan diri," sambungnya.
Dia meminta DPR bergerak lebih aktif ketika merespons isu yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirinya merasa adanya tebang pilih dalam tubuh komisi III DPR dalam mengawasi institusi penegak hukum.
"Ketika kasus pencopotan komisaris jenderal polisi (Komjen Pol) Budi Waseso (Buwas) dari posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Komisi III dengan cepat merespon dan langsung memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Bahkan sampai bentuk pasukan khusus (pansus). Memang pansusnya pansus Pelindo II, tapi yang diusut malah pencopotan Buwas," katanya
"Lalu ada dugaan pertemuan Jaksa Agung dengan pihak berperkara, Gatot misalnya, harusnya Komisi III marah, tetapi apa diam-diam saja. Coba kita lihat, Abraham diduga bertemu dengan Jokowi, marah itu Komisi III, sekarang dijadikan kasus. Sekarang digoreng jadi pidana," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR