Ditjen Bea Cukai Gagalkan Impor Daging Ilegal


Ditjen Bea dan Cukai bersama Polri menggagalkan upaya impor daging ilegal dari Australia dan Selandia Baru di Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok, Kamis (16/6). (Foto Facebook Ditjen Bea Cuka
MerahPutih Keuangan - Di tengah usaha pemerintah meredam gejolak kenaikan harga dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri jelang Ramadan tahun ini, mafia impor daging ilegal kembali berulah. Ditandai dengan datangnya 7 kontainer daging pada 16 Mei 2016 melalui Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok. Mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tak segan-segan membongkar dan menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut.
Mengutip laman Facebook Ditjen Bea Cukai, Kamis (16/6), berdasarkan hasil analisis intelijen, importasi daging oleh PT CSUB dinilai ilegal karena importir memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan pemberitahuan impor barang (PIB) yang memuat data yang tidak benar. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai melaksanakan tindakan pengamanan terhadap barang impor yang terindikasi melanggar ketentuan kepabeanan ini.
Sebagai hasil pemeriksaan fisik serta pengambilan contoh barang pada 21 Mei 2016 didapatkan 9.273 karton Beef Heart, Beef Livers, Beef Neck Trim, Beef Kidney, Beef Lung, Beef Feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan Selandia Baru. Selanjutnya petugas melaksanakan uji laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta atas contoh barang tersebut, dan akhirnya diketahui bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB yang menyebutkan barang berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia) sebanyak 7.000 bg (175.000 kg).
Didasari fakta di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia. Selain itu importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam guna membuat terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang terjadi sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:
- BNN: Sabu dalam Pipa Kiriman dari Cina
- Kadin: Mafia Daging, Pemerintah Jangan Asal Tuding
- Ditanya Soal Mafia Daging, Menteri Perindustrian No Comment
- Impor Daging Sapi Beku Harus Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
- Mendag Berencana Kembali Impor Daging Sapi dari Australia
Bagikan
Berita Terkait
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat

Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Progres Pembangunan Jalan Tol Layang Harbour Road (HBR) II Penghubung Ancol Timur-Pluit

Profil BYD Shenzhen, Kapal Raksasa Pengangkut 9.200 Mobil yang Bersandar di Tanjung Priok
