Ditanya Wartawan, Gatot dan Evy Kompak Bungkam

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 27 Juli 2015
Ditanya Wartawan, Gatot dan Evy Kompak Bungkam

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho seusai diperiksa KPK, Rabu malam (22/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Nasional-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Gatot datang ditemani istrinya, Evy Susanti dan kuasa hukum Razman Arief Nasution.  

Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mereka tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 9.35 wib dengan mobil Toyota Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Saat ditanya wartawan, keduanya kompak tutup mulut dan bergegas masuk ke ruang tunggu.

Bagi Gatot ini adalah kali kedua dirinya diperiksa setelah sebelumnya sudah diperiksa selama 11 jam pada Rabu (22/7). Sedangkan Evy baru pertama kali menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk pengacara dar kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Dikatakan Haeruddin Massaro, kuasa hukum Gerry, Evy sebagai pemberi uang kepada OC Kaligis.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. 

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan. 

Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama barang bukti uang USD15 ribu (sekira Rp195 juta) dan SGD 5 ribu (sekira Rp45 juta)  pada 9 Juli lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (Luh)  

Baca Juga:

Tekanan Darah Melonjak, OC Kaligis Stres Jadi Tahanan KPK? 

OC Kaligis Sebut Penyuapan Hakim Inisiatif Gerry

Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK

 

 

 

 

 

#Kasus Suap Hakim PTUN Medan #OC Kaligis #Gatot Pujo Nugroho
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara, dan hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Mula Akmal - Jumat, 05 Mei 2023
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Bagikan