Dirugikan Miliaran, Lima Pencipta Lagu Polisikan Perusahaan Karaoke


Ilustrasi tempat karoke (ANTARA FOTO/Fiq/Ronald Marcus)
MerahPutih Peristiwa - Lima pencipta lagu Tanah Air melaporkan beberapa perusahaan karaoke ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tindakan penggandaan karya musik mereka. Tindakan penggandaan tersebut diklaim telah merugikan pihak pencipta lagu hingga miliaran rupiah.
"Para terlapor telah melanggar izin hak cipta di bidang penggandaan," ujar kuasa hukum kelima pencipta lagu Hulman Panjaitan di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/11).
Kelima pencipta lagu yang menjadi pelapor yakni Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM. Mereka melaporkan PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri dengan outlet karoke Nav Karaoke.
Hulman menjelaskan, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya, terdiri dari hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right).
Menurutnya, jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekuensi hak cipta yang bersifat eksklusif sesuai undang-undang.
Ia menyebut, pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right. Hal ini, kata kata Hulman, dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha. Beberapa LMK tersebut diantaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY).
"Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan," ujar Hulman.
Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang performing right (bidang pengumuman).
"Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti," terangnya.
Pihaknya mengakui, hak cipta di bidang penggandaan kurang dipahami banyak orang sehingga banyak pencipta lagu yang tidak menerima royalti di bidang ini. Umumnya yang selalu diperdebatkan adalah hak cipta di bidang pengumuman.
"Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," tandasnya.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta di bidang penggandaan diatur dalam Pasal 113 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Masih kata Hulman, kerugian yang dialami para pelapor di antaranya kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya yaitu mencapai Rp5 miliar dan kerugian imateril. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual

Disebut Pusat Bajakan Oleh Amerika, Pengunjung Mangga Dua Banyak Pilih Barang Lokal Juga

AS Keluhkan Banyaknya Barang Palsu, Ekonom: Momentum Perbaiki Sistem Perlindungan HAKI di Indonesia

Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua

Sebulan Intai Karaoke Striptis di Kiai Saleh Semarang, Polisi Amankan Belasan LC

Pembajakan Pesawat Meksiko di Udara Bisa Digagalkan

Karaoke Bisa Jadi Solusi Pas untuk Melepas Penat bagi Kaum Perkotaan

Lima Aplikasi Karaoke Untuk Pengguna Android

Babah Ramu Gelar Karaoke Night untuk Warga Gading Serpong

Apple Segera Hadirkan Fitur Karaoke 'Apple Music Sing'
