Direktur Impor Kemendag : Peraturan Larangan Impor Tidak Efektif

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
 Direktur Impor Kemendag : Peraturan Larangan Impor Tidak Efektif

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina (Foto: kemendag.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Thamrin Latuconsina mengatakan bahwa undang-undang terkait Peraturan Larangan Impor pakaian bekas yang lalu tidak efektif sehingga pakaian bekas yang di Impor dari berbagai negara bisa masuk dengan mudah ke Indonesia bahkan seakan-akan barang tersebut barang legal. Oleh sebab itu, nantinya, Peraturan yang baru ini akan dimasukan kedalam Perpres.

"Yang lalu enggak efektif. Karena, tidak ditegaskan di dalam lartas. Nah kalau yang sekarang ini di masukan ke dalam lartas," sambungnya.

Dia mengatakan, bahwa larangan Impor pakaian bekas memang tidak diizinkan. Karena, selain membahayakn kesehatan, pakaian bekas juga merendahkan martabat bangsa.

"Pakaian bekas ini juga nantinya dia kan bisa memproduksi pakaian yang di produksi dalam Negeri, Masa sih kita jadi tempat sampah ?" Sambungnya.

Di sisi lain, Humas Kemendag Ani Mulyati menegaskan, bahwa Penertiban Permendag 51 ini hanyalah pemehasan dari Permen sebelumnya. Jadi, bukan berarti impor pakaian bekas diizinkan pada Pemerintahan sebelumnya.

"Permendag ini hanya mempertegas peraturan sudah dimuat Permendag No.230. Kemudian dituangkan kembali 54 itu sangat jelas. Namun, seiring dinamika perdagangan ini enggak pernah terselesaikan. Kementerian Perdagangan dengan harapan kita bisa meminimize laju pertumbuhan imlor pakaian bekas, larangan itu sudah ada dari tahun 1970an," pungkasnya. (rfd)

 

Baca Juga:

Pangkas Birokrasi, Impor Tak Lagi Gunakan NPIK

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang

Kerjasama Kementerian Perdagangan dan Garuda Indonesia

Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM

Kementerian Perdagangan Gelar Pasar Murah di 12 Kelurahan

 

 

#Produk Impor #Kementerian Perdagangan #Pembatasan Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Baju thrifting yang telah masuk ke dalam pasar secara masif merupakan bukti besarnya minat masyarakat untuk bergaya menggunakan merek-merek ternama, meski harus membeli pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Indonesia
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kerja sama tersebut dijalin antara PT Haloni Jane dari Indonesia dan Excelmed Distribuidora De Materaiais Medicos E Odontologicos LTDA dari Brasil.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, didesak untuk melindungi food tray lokal dari gempuran produk impor.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Indonesia
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Indonesia
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
HR CPO November 2025 meningkat ketimbang periode Oktober 2025 karena adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Lifestyle
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Indonesia
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece ini menjadi sorotan publik menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Bagikan