Diam-Diam Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM


Gedung Pertamina (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Bisnis - Diam-diam PT Pertamina kembali menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kali ini badan usaha milik pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertamax Ron 92 menjadi Rp9.450 per liter dar harga sebelumnya Rp 9.300 per liter, begitupun dengan pertanax plus naik dari Rp 10.300 per liter menjadi Rp 10.500 per liter.
"Sudah dari tanggal lima mba," kata salah satu petugas SPBU Kramat Salemba, Dayat ketika ditemui Merahputih.com, Jakarta, Jumat, (7/8).
Seperti diketahui sebelumnya PT.Shell kembali menurunkan harga bahan bakar binyak (BBM) jenis Ron 92 atau super menjadi Rp9.600 per liter dari harga sebelumnya Rp9.750 per liter. Begitupun untuk BBM jenis Shell V-Power menjadi Rp10.700 per liter dari harga sebelumnya Rp10.750 per lier, dan Shell Diesel Rp11.700 per liter dari harga sebelumnya Rp11.800 per liter sejak senin (3/8) siang. Hal serupa pun dilakukan oleh PT.Total E&P Indonesia dengan alasan mengikuti harga minyak dunia (midun) yang tengah turun.
"Kalau di shell kan mengikuti harga pasar," kata salah satu pengguna BBM Shell, Bagas, ketika ditemui merahputih.com, selasa kemarin (4/8), di SPBU Shell Menteng Raya, Jakarta Pusat. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
