Demo Pimpinannya, Pegawai KPK Dianggap Berambisi Mau Menang Sendiri

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 03 Maret 2015
Demo Pimpinannya, Pegawai KPK Dianggap Berambisi Mau Menang Sendiri

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: Antarafoto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika memberikan dua catatan penting tentang demo pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinannya. Pasalnya, pegawai KPK menyampaikan tiga tuntutan kepada pimpinannya saat menggelar aksi di halaman gedung KPK, di antaranya adalah penolakan mereka terhadap putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan dan permintaan mereka agar Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG.

"Ada dua hal penting yg hrs dibuka disini. Satu soal keputusan limpahkan kasus BG ke Kejagung dan kedua aksi demo pegawai KPK menolak itu," kata Pasek melalui twitternya @G_paseksuardika, Selasa (3/3). (Baca: Didemo Pegawainya, Ini Komentar Ruki)

Menurut Pasek, pelimpahan kasus BG adalah jalan tengah kebuntuan hukum karena KPK tidak punya mekanisme SP3 sebagai bentuk ketaatan pada putusan pengadilan. Lagi pula, kata dia, pelimpahan itu sebenarnya jalan untuk menghormati dan menjalankan putusan inkracht yang menjadi kewajiban semua warga negara, terlebih KPK

"KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memberi contoh ketaatan pada putusan pengadilan. Bukan malah menunjukkan ketidaktaatan apalagi melawan," kicau Pasek. (Baca: 8 Orang Advokat Pendukung Ahok Datangi KPK)

Menurut Pasek, padahal selama ini KPK selalu jualan "silakan buktikan di pengadilan" atau "mari taati putusan hakim" sekaranglah saatnya KPK bersahaja mau mentaati putusan hakim. Kalau memaksakan PK (peninjauan kembali) sebenarnya menunjukkan ambisi harus menang bukan ambisi keadilan yag diperjuangkan.

"Itu tidak elok. Apalagi pasal 263 KUHAP dengan penjelasannya soal PK sudah tegaskan limitatif dan beda dengan Pasal 77 KUHAP yang tidak sebutkan itu limitatif,' tulis lagi Pasek.

Kalau saat ini KPK sudah secara resmi menyerahkan ke Kejagung, menurut Pasek, maka itu harus ditaati oleh pegawainya. Sangat berbahaya kasus hukum dirusak oleh aksi internal lembaga. Maka nanti di KPK muncul faksi-faksi dukung mendukung dan adil mengadili dengan target orang-orang tertentu. Menurut Pasek, penegakan hukum berbasis dukungan aksi pegawai yang tanggung jawabnya digaji negara berbeda-beda.

"Apa iya OB boleh ikut mendesak agar BG tetap diadili? Rusak semua. Karena itu, aksi 200 an orang pegawai KPK itu perlu diingatkan. Karena masih ada 1600an pegawai lainnya yang bekerja di sana," katanya.

Lebih lanjut, Pasek meminta agar KPK harus diselamatkan. Diselamatkan dari mental sok menang sendiri, mental gaya LSM, mental tidak taat putusan hakim dan mental kesadaran KPK itu punya negara. Bukan punya mereka yg bekerja disana, apalagi sekelompok jaringan tertentu yang sering berlagak sebagai pemegang saham. KPK lembaga negara. KPK harus hadir dengan semangat kelembagaan penegak hukum yang terhormat. Saatnya kembali pada citranya sejati.

"Terkait dengan aksi demo karyawan KPK bisa dinilai dari dua sisi. Pertama itu sebagai bentuk nyata belum berjalannya komunikasi di internal KPK," katanya. (hur)

#Pencegahan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Stranas PK Rilis 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hakordia
Stranas PK merilis 15 aksi pencegahan korupsi 2025-2026 di Hakordia.
Soffi Amira - Senin, 09 Desember 2024
Stranas PK Rilis 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hakordia
Indonesia
Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Desember 2023
 Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Indonesia
Lembaga Penegak Hukum Diminta Kaji Ulang Pemberantasan Korupsi di Proyek Berjalan
Penerapan hukum pidana harus dilaksanakan secara hati-hati dan bijaksana supaya jalannya proyek pemerintah tidak terhambat.
Zulfikar Sy - Selasa, 31 Oktober 2023
Lembaga Penegak Hukum Diminta Kaji Ulang Pemberantasan Korupsi di Proyek Berjalan
Indonesia
KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami
KPK sengaja melibatkan pasangan dari seluruh pemangku kebijakan dalam sosialisasi.
Zulfikar Sy - Minggu, 09 Juli 2023
KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami
Indonesia
Penindakan Korupsi di Indonesia Harus Bisa Kembalikan Kerugian Negara
Pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan bukan semata-mata fokus memenjarakan terpidana kejahatan tersebut.
Zulfikar Sy - Kamis, 06 April 2023
Penindakan Korupsi di Indonesia Harus Bisa Kembalikan Kerugian Negara
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Transparansi Internasional merilis bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun dibandingkan 2021, yaitu dari 38 jadi 34.
Zulfikar Sy - Jumat, 03 Februari 2023
Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Indonesia
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.
Zulfikar Sy - Selasa, 20 Desember 2022
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024
Indonesia
KPK Terus Tanamkan Budaya Antikorupsi Mulai dari Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2023, Selasa (18/10).
Zulfikar Sy - Selasa, 18 Oktober 2022
KPK Terus Tanamkan Budaya Antikorupsi Mulai dari Desa
Fun
Aplikasi Terbaru Siap Bantu Tangkal Korupsi
Aplikasi Baktiku dirilis untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mencegah korupsi sedini mungkin.
Andreas Pranatalta - Jumat, 23 September 2022
Aplikasi Terbaru Siap Bantu Tangkal Korupsi
Bagikan