Demo Pimpinannya, Pegawai KPK Dianggap Berambisi Mau Menang Sendiri


Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Nasional - Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika memberikan dua catatan penting tentang demo pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinannya. Pasalnya, pegawai KPK menyampaikan tiga tuntutan kepada pimpinannya saat menggelar aksi di halaman gedung KPK, di antaranya adalah penolakan mereka terhadap putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan dan permintaan mereka agar Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG.
"Ada dua hal penting yg hrs dibuka disini. Satu soal keputusan limpahkan kasus BG ke Kejagung dan kedua aksi demo pegawai KPK menolak itu," kata Pasek melalui twitternya @G_paseksuardika, Selasa (3/3). (Baca: Didemo Pegawainya, Ini Komentar Ruki)
Menurut Pasek, pelimpahan kasus BG adalah jalan tengah kebuntuan hukum karena KPK tidak punya mekanisme SP3 sebagai bentuk ketaatan pada putusan pengadilan. Lagi pula, kata dia, pelimpahan itu sebenarnya jalan untuk menghormati dan menjalankan putusan inkracht yang menjadi kewajiban semua warga negara, terlebih KPK
"KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memberi contoh ketaatan pada putusan pengadilan. Bukan malah menunjukkan ketidaktaatan apalagi melawan," kicau Pasek. (Baca: 8 Orang Advokat Pendukung Ahok Datangi KPK)
Menurut Pasek, padahal selama ini KPK selalu jualan "silakan buktikan di pengadilan" atau "mari taati putusan hakim" sekaranglah saatnya KPK bersahaja mau mentaati putusan hakim. Kalau memaksakan PK (peninjauan kembali) sebenarnya menunjukkan ambisi harus menang bukan ambisi keadilan yag diperjuangkan.
"Itu tidak elok. Apalagi pasal 263 KUHAP dengan penjelasannya soal PK sudah tegaskan limitatif dan beda dengan Pasal 77 KUHAP yang tidak sebutkan itu limitatif,' tulis lagi Pasek.
Kalau saat ini KPK sudah secara resmi menyerahkan ke Kejagung, menurut Pasek, maka itu harus ditaati oleh pegawainya. Sangat berbahaya kasus hukum dirusak oleh aksi internal lembaga. Maka nanti di KPK muncul faksi-faksi dukung mendukung dan adil mengadili dengan target orang-orang tertentu. Menurut Pasek, penegakan hukum berbasis dukungan aksi pegawai yang tanggung jawabnya digaji negara berbeda-beda.
"Apa iya OB boleh ikut mendesak agar BG tetap diadili? Rusak semua. Karena itu, aksi 200 an orang pegawai KPK itu perlu diingatkan. Karena masih ada 1600an pegawai lainnya yang bekerja di sana," katanya.
Lebih lanjut, Pasek meminta agar KPK harus diselamatkan. Diselamatkan dari mental sok menang sendiri, mental gaya LSM, mental tidak taat putusan hakim dan mental kesadaran KPK itu punya negara. Bukan punya mereka yg bekerja disana, apalagi sekelompok jaringan tertentu yang sering berlagak sebagai pemegang saham. KPK lembaga negara. KPK harus hadir dengan semangat kelembagaan penegak hukum yang terhormat. Saatnya kembali pada citranya sejati.
"Terkait dengan aksi demo karyawan KPK bisa dinilai dari dua sisi. Pertama itu sebagai bentuk nyata belum berjalannya komunikasi di internal KPK," katanya. (hur)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Stranas PK Rilis 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hakordia

Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Lembaga Penegak Hukum Diminta Kaji Ulang Pemberantasan Korupsi di Proyek Berjalan

KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami

Penindakan Korupsi di Indonesia Harus Bisa Kembalikan Kerugian Negara

Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024

KPK Terus Tanamkan Budaya Antikorupsi Mulai dari Desa

Aplikasi Terbaru Siap Bantu Tangkal Korupsi
