Dana Polisi Parlemen yang Diduga Ratusan Miliar Rupiah Mubazir
Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. (Foto: Twitter @Uchok_Sky)
MerahPutih Nasional - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah mematangkan pembentukan Polisi Parlemen. Dugaan sementara, dana untuk kebutuhan Polisi Parlemen mencapai ratusan miliar. Sesuai alur pengajuannya, dana sebesar itu diajukan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. (Baca: DPR Bakal Bentuk Polisi Parlemen, Berikut Kebutuhannya)
Direktur centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa dana tersebut tidak diusulkan polisi. "BURT mengusulkan ratusan miliar ke Badan Legilasi untuk dibuatkan aturanya," ujarnya kepada Merahputih.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Uchok memaparkan, dana tersebut untuk 28 item pengadaan peralatan keamanan. Pembelian tameng dallas, kenderaan water canon, dan kawat barrier belum termasuk dari dana sebesar itu. "Ini bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp1,8 miliar," lanjut Uchok.
Uchok menyatakan, dana itu mubazir. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 MD3, parlemen diamanahkan menjadi parlemen yang mandiri. Tetapi, lanjut Uchok, ide polisi parlemen ini justru berlawanan dengan semangat UU MD3. "Karena DPR sudah mengeluarkan anggaran untuk tenaga pengamanan atau pamdal setiap tahun sebesar Rp18 milyar pertahun," sambungnya. (Baca: Pamdal Dianggap Kurang Galak, DPR Bentuk Polisi Parlemen)
Sementara itu, landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR ialah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental