CITA: Peran Pajak dalam APBN 2015 Semakin Penting

Fadhli Fadhli - Senin, 14 Desember 2015
CITA: Peran Pajak dalam APBN 2015 Semakin Penting

Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA). (Foto: cita.or.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) menyatakan peran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 semakin penting sebagai sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan, pemerintahan, serta mewujudkan program-program kesejahteraan.

"Seperti kita tahu realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2015 baru mencapai 65% atau Rp850 triliun dari target Rp1.294 triliun. Realisasi yang masih jauh dari target berpotensi mengganggu daya tahan fiskal dan menghambat  program-program pembangunan," ujar Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Parstowo berdasarkan keterangan pers yang diterima merahputih.com, di Jakarta, Senin, (14/12).

Menurut Yustinus, belum optimalnya pemungutan pajak adalah kait kelindaian dan beberapa faktor. Salah satunya adalah disebabkan oleh target pajak 2015 yang naik signifikan ditengah perlambatan ekonomi global dan nasional.

"Hal tersebut turut mempengaruhi pencapaian target pajak," kata Yustinus.

Sementara dari sisi internal, koordinasi dan konsolidasi yang belum efektif, sedangkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara umum masih rendah.

"Hal ini tercermin dalam belum efektifnya program reinventing policy dan bongkar pasang regulasi," ujarnya.

Untuk itu, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyampaikan hal-hal berikut:

  • Sejak Reformasi Pajak 1983, pemungutan pajak bercirikan tiga hal penting yaitu: (i) pajak merupakan perwujudan pengabdian dan partisipasi wajib pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, (ii) tanggung jawab ada pada wajib pajak dan Pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan, penelitian, dan pengawasan, dan (iii) self assessment system sebagai wujud kegotongroyongan nasional.
  • Keberhasilan pemungutan pajak merupakan buah sinergi dan proses dialektis antara otoritas perpajakan yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil, serta partisipasi aktif warganegara yang bertanggung jawab.
  • Mendukung upaya-upaya Kementerian Keuangan dan DJP yang gencar melakukan himbauan dan ajakan terhadap wajib pajak besar dan para pengusaha besar untuk berpartisipasi meningkatkan setoran pajak  sesuai prinsip gotong royong demi kelangsungan  pembangunan dan kehidupan bernegara, terlebih himbauan ini didasarkan pada informasi, data, dan keterangan yang akurat.
  • Mendorong para pemangku kepentingan (Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, otoritas moneter, institusi penegak hukum, pemerintah daerah, asosiasi usaha, komunitas perpajakan, partai politik) agar bahu-membahu, bergotong-royong, dan bersinergi membantu DJP dan ikut mendorong partisipasi masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Mengingatkan jajaran DJP agar dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum senantiasa dilandaskan pada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak. Selain itu, Pemerintah dan DPR juga harus berkomitmen meningkatkan kualitas redistribusi uang pajak bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Divestasi Saham Freeport Ibarat Beli Perusahaan Sedang Rugi
  2. Kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDB Diprediksi Tembus 8%
  3. Korea Berminat Investasi di Indonesia US$16 Miliar
  4. Harga Emas Bertahan Rp548.000 per Gram
  5. Rupiah Dibuka Tembus Rp14.000 per Dollar AS
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan