CBA: Terbit Perpres No 26 Tahun 2015, Kewenangan Luhut Binsar Tambah Besar


Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Kepresidenan. Desakan pembataan tersebut dipicu dari sumber dana yang tidak jelas, potensi terjadinya korupsi serta kekuasaan besar yang dimiliki Kantor Staf Kepresidenan.
"Memang tahun 2015, alokasi anggaran yang akan digunakan staf kepresidenan adalah alokasi anggaran UKP PPP (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan_red) sejumlah Rp 60.9 milyar. Tapi, tidak menutupi kemungkinan akan meloncat naik karena sana sini boleh diaambil sesuai dengan Perpresnya," kata Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (5/3). (Baca: Uchok: Presiden Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Apakah hanya untuk Hindari Mega?)
Lebih lanjut Uchok menjelaskan, keberadaan jabatan Staf Kepresidenan dibawah kendali Jenderal TNI (purn) Luhut Binsar Panjaitan memperlihakan bahwa menteri-menteri akan mengambil kata-kata Presiden Joko Widodo.
"Artinya menteri sudah dibawah kewenangan Staf Kepresidenan," sambung Uchok.
Masih kata Uchok, dengan munculnya Perpres tersebut menunjukkan kewenangan Luhut Binsar Panjaitan semakin besar. Sebab purnawirawan TNI bintang 4 tersebut ikut mengendalikan program Prioritas. Dalam kondisi demikian, manajemen pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa berantakan, sebab Menteri berada dibawah kendali Kepala Staf Kepresidenan. (Baca: Double Anggaran akan Terjadi bila Jokowi Berkantor di Istana Presiden Bogor)
Kemudian daripada itu, kewenangan yang paling rentan, atau bisa akan disalahgunakan adalah tentang pendanaan. Sesuai pasal 37 ayat (2) Kantor presiden dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibayar dari APBN. Artinya, pendanaan bisa masuk ke Kantor staf kepresidenan tanpa melalui kontrol baik melalui proses perencanaan dan penganggaran di APBN.
"Ini namanya penyalahgunaan kekuasaan karena Kantor staf kepresidenan bisa "dibajak" dong oleh pihak lain. Pihak lain, yang memberikan dana kepada Kantor staf kepresidenan, tidak gratis, mempunyai kepentingan untuk melaksanakan niat jahatnya," tandas Uchok. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
