Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di Singapura

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 April 2016
Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di Singapura

Samadikun Hartono, buronan kasus BLBI ditangkap di Singapura (Foto: www.kejari-negara.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Samadikun Hartono salah seorang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikabarkan ditangkap di Singapura, sebagaimana disiarkan Breaking News BeritaSatuTV, Jumat (15/4).

Samadikun Hartono ditangkap oleh petugas Polri. Saat didatangi petugas kepolisian, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu tidak melakukan perlawanan atau berusaha kabur.

Taipan berusia 68 tahun itu merupakan buronan Kejaksaan Agung. Samadikun telah divonis bersalah dan vonis tersebut sudah berkekuatan tetap.

Pengejaran dan penangkapan terhadap buronan kasus BLBI tak lepas dari kebijakan pemerintahan Jokowi yakni menangkap semua buronan pemerintah. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis ekonomi tahun 1998.

Tindakan Samadikun Hartono dinilai telah menimbulkan kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Sebelum keputusan Mahkamah Agung, Samadikun Hartono sempat membantah tuduhan terhadap dirinya dalam kasus penggelapan dana talangan BLBI.

BACA JUGA:

  1. Polisi Buru Buronan Penembak Anggota Polda Metro
  2. Buronan yang Dideportasi di Indonesia Tiba di India
  3. Buronan asal India Dideportasi
  4. Geng Boltacus jadi Buronan Wartawan
  5. Buronan AS Raih Penghargaan dari Norwegia
#Kasus BLBI #Buronan BLBI #Samadikun Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juli 2024
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Indonesia
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban
Andika Pratama - Senin, 31 Juli 2023
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
Indonesia
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap obligor atau debitur BLBI lantaran merekatidak bersikap kooperatif untuk membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Mula Akmal - Rabu, 12 Juli 2023
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Indonesia
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Mei 2023
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Indonesia
DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
DPD RI mengeluarkan 9 rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
Bagikan