Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di Singapura


Samadikun Hartono, buronan kasus BLBI ditangkap di Singapura (Foto: www.kejari-negara.go.id)
MerahPutih Nasional - Samadikun Hartono salah seorang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikabarkan ditangkap di Singapura, sebagaimana disiarkan Breaking News BeritaSatuTV, Jumat (15/4).
Samadikun Hartono ditangkap oleh petugas Polri. Saat didatangi petugas kepolisian, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu tidak melakukan perlawanan atau berusaha kabur.
Taipan berusia 68 tahun itu merupakan buronan Kejaksaan Agung. Samadikun telah divonis bersalah dan vonis tersebut sudah berkekuatan tetap.
Pengejaran dan penangkapan terhadap buronan kasus BLBI tak lepas dari kebijakan pemerintahan Jokowi yakni menangkap semua buronan pemerintah. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis ekonomi tahun 1998.
Tindakan Samadikun Hartono dinilai telah menimbulkan kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Sebelum keputusan Mahkamah Agung, Samadikun Hartono sempat membantah tuduhan terhadap dirinya dalam kasus penggelapan dana talangan BLBI.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
