Bungkam, Ustadz Aswan akan Kena Sanksi Sosial


Ustaz Aswan (foto: twitter)
MerahPutih Artis - Sudah membeberkan pernikahan sirinya dengan Ustad Aswan. Ternyata belum ada tanggapan dari kakak kandung Ustad Uje tersebut. Kondisi ini pun mendapat reaksi dari RP, wanita yang dinikahi siri oleh Ustadz Aswan.
Hal ini dipaparkan oleh RP saat ditemui setelah acara Rumpi No Secret , di salah satu stasiun TV, di kawasan Tendean, Jakarta, senin (16/11).
"Kalau masih diem mungkin beliau pikir dengan diam berita ini makin reda. Tapi nggak selamanya diam itu baik. Malah bisa membuat opini bermacam-macam," papar RP.
Selain RP ternyata sahabatnya pun memberikan reaksi serupa. Salah satunya karena respon yang tidak baik dari Ustadz Aswan.
"Di Indonesia hukum tertinggi opini publik. Makanya RP mau mengetuk hati ustad Aswan biar menyelesaikan masalah. Menurut saya segera datenglah perwakilan keluarga untuk membicarakan masalah jenguk anak," tegas Ina Rachman sahabat RP.
Dirinya pun menegaskan tidak mau meminta hal-hal berbau materi. Hanya saja dirinya berharap Ustadz Aswan mau menepati janjinya. Salah satu kepada anak dari buah cintanya.
"Saya hanya ingin menagih janji beliau kepada anak saya. Kalau janji kepada saya yasudah lupakan saja. Sekarang untuk anak saya dan darah daging beliau, tolong tepati janjinya," sambung RP lagi. (Rky)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi

Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami

Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN

Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami

Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
