Istri Ustaz Zaky Mirza Tepis Isu Suami Berpoligami dengan Janda

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 31 Agustus 2015
Istri Ustaz Zaky Mirza Tepis Isu Suami Berpoligami dengan Janda

Ustaz Zaky Mirza (Foto: Twitter)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Celeb - Istri Zaky Mirza, Shinta Tanjung, menegaskan suami tidak melakukan poligami dengan janda tajir. Pernyataan ini menepis isu yng selama ini beredar ihwal hubungannya dengan sang suami.

Tata, panggilan akrab Shita Tanjung mengatakan, hungan dengan sang suami tak memiliki permasalahan rumah tangga. "Saya istri ustadz Zaky Mirza mau klarifksasi kalau suami saya tak poligami. Sampai saat ini insya allah istrinya hanya saya. Teh Ina tidak terlibat. Daya sama suami baik-baik saja dan masih satu ranjang, pisah ranjang kalau keluar kota aja," terang Tata sambil tetap memperlihatkan wajah tenangnya, saat konferensi pers di ITC Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurut Tata, kabar poligami yang dilakukan Ustadz Zaky sangat mengganggu ketenangan hidupnya. Ditambah lagi kabar yang beredar mengatakan isu poligami tersebut tersebar karena curhatannya dengan pengacara Ina Rachman.

"Ya kita sahabatan biasa, andaikan share juga bukan masalah rumah tangga yang berat, seputar masalah perempuan cerita ke beliau, sama teman-teman juga. Saya berharap masalah ini jangan dibesarkan lagi. karena bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga saya dengan suami," ujarnya.

Sebelumnya, Ustadz Zaky dikabarkan akan menikah lagi dengan seorang janda kaya asal Blitar, Jawa Timur. Ustaz Zaky pun sempat meminta manajemennya menelusuri asal-usul kabar tak menyenangkan tersebut. (yni)

Baca Juga:

Kemhan Boleh Poligami Bersyarat, PNS DKI Juga?

 

Setuju Poligami, Bella Shofie Mantap jadi Istri Kedua

Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami

#Poligami
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Indonesia
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Pergub baru Pemprov Jakarta jadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan