Ustaz Aswan Minta Maaf pada RP Lewat BBM

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 11 November 2015
Ustaz Aswan Minta Maaf pada RP Lewat BBM

Ustaz Aswan (foto: twitter)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Artis - Baru-baru ini seorang perempuan berinisinal RP telah menghebohkan publik lantaran buka-bukaan perihal poligami dengan Ustad Aswan Faisal, yang notabene merupakan kaka dari Almarhum Uje.

Yang membuat jagat hiburan heboh yaitu, keluh kesah RP yang menyebutkan jika dirinya diceraikan begitu saja lewat BBM oleh ustaz Aswan.

Namun belum ketika di hubungi via telepon di program acara “Rumpi No Secret” TranstV, Rabu (11/11). RP mengaku jika setelah kabar tersebut menyeruak ke media, Ustaz Aswa sempat meminta maaf.

“Terakhir komunikasi itu saat kabar ini terblowup ke media online, dia sempet invite bbm saya dan minta maaf,” tutur RP.

Tapi berbicara soal kelanjutan dari kabar tersebut sendiri, RP masih menanti respon lebih lanjut dari pihak Ustaz Aswan .

“Kalo respon lebih lanjut dari pihak Ustaz Aswan si belum ada yah, kita masih menanti dr pihak mereka,” ucap RP. 

BACA JUGA: 

  1. Keceplosan Saat Ceramah, Ustaz Maulana Dibully Netizen
  2. Ucapan Duka Cita Iringi Kepergian Ustazah Lutfiah Sungkar
  3. Usai Kabar Poligami, Ustaz Zaky Mirza Ingatkan Istri Hati-Hati Berteman
  4. Istri Ustaz Zaky Mirza Tepis Isu Suami Berpoligami dengan Janda
#Poligami #Ustaz Aswan
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Indonesia
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Pergub baru Pemprov Jakarta jadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan