BNN: I-Doser Bukan Narkotika


I-Doser (Foto: Screenshot i-doser.com)
Merahputih Hukum- Beredar kabar keberadaan aplikasi yang bernama I-Doser, aplikasi ini diduga sebagai "narkoba digital" karena mengeluarkan suara yang dapat menstimulasi otak, sehingga pengguna merasakan efek yang sama jika dia mengkonsumsi narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah pernyataan resmi yang menyatakan I-Doser tidak terhitung sebagai narkotika. Dalam hal tersebut, BNN menyebut bahwa I-Doser menggunakan teknologi binaural (dua suara).
BNN menjelaskan teknologi binaural adalah teknologi yang dapat memberikan stimulasi pada otak yang dapat mengubah keadaan psikis dan mental seseorang. Meskipun begitu, para peniliti dari berbagai universitas menyebutkan, dalam I-Doser tidak ditemukan adanya perubahan pola otak pada orang-orang yang menggunakan I-Doser.
BNN melanjutkan, bahwa suara atau nyanyian memang memiliki efek untuk mempengaruhi emosional manusia. Akan tetapi, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Melihat penjelasan Undang-undang yang terkait, BNN menarik kesimpulan bahwa I-Doser tidak tergolong sebagai narkotika.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
