Berikut Isi Surat Pengunduran Diri Setya Novanto


Surat Pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tahun 2015-2019 (Foto: Istimewa)
MerahPutih Politik - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Ketua DPR, Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya dalam jangka waktu periode 2014-2019.
Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad.
"Saya akan membacakan surat yang saya terima langsung dari yang bersagkutan," kata Dasco sambil memegang suratnya.
Berikut isi surat pengunduran dri Setya Novanto:
Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Makahmah Kehormatan DPR RI, maka untu menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya memyatakan pengunnduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019.
Demikian pernyataan pengunduruan diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Hormat saya,
Drs. Setya Novanto, Akt.
Nomor anggota 300
Dengan pengunduran diri Setya Novanto, kemungkinan pimpinan dewan akan dikocok ulang. Belakangan muncul nama mantan istri Prabowo Subianto, Titiek Soeharto yang akan mengisi kursi Setya Novanto.(dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
