Beri Kemudahan Investor Asing, BKPM Luncurkan KLIK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 09 Februari 2016
Beri Kemudahan Investor Asing, BKPM Luncurkan KLIK
Kepala BKPM Franky Sibarani (tengah) dalam konferensi pers mengenai Izin Investasi Langsung Konstruksi (I2LK) di Kantor BKPM, Selasa (09/2). (MerahPutih/John Abi)

MerahPutih Bisnis - Pemerintah segera meluncurkan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi investor asing. Kini, investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia akan dimanjakan dengan kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK)

Program ini diproyeksikan akan diimplementasikan di sembilan kawasan industri dengan total luasan lahan sebesar 10.947 hektare tersebar di empat provinsi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Provinsi Banten. Nantinya program ini akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 22 Februari 2016.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan program kemudahan investasi langsung konstruksi tersebut diluncurkan bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi jilid dua pada tanggal 29 September 2015. 

“Bersamaan dengan layanan izin investasi 3 jam yang telah dilakukan soft launching pada tanggal 26 Oktober 2015 yang hingga kini telah memfasilitasi masuknya lebih dari Rp 52 triliun investasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Franky menambahkan, pihaknya berharap dengan kemudahan layanan investasi langsung konstruksi tersebut, akan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia serta berdampak positif dan menambah daya saing Indonesia di bidang kemudahan pelayanan perizinan investasi.

“Perusahaan setelah mendapatkan Izin Investasi/Izin Prinsip, baik dari PTSP Pusat maupun PTSP di daerah setempat, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, AMDAL) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation),” jelasnya.

Menurut Franky, bahwa kawasan industrinya dipilih tertentu dan ditetapkan oleh Kepala BKPM. Dia menjelaskan beberapa pokok penting yang harus dipahami terkait kemudahan ini di antaranya adalah perizinan pelaksanaan yang diperlukan wajib dipenuhi sebelum perusahaan siap produksi komersial.

“Implementasi di kawasan industri tertentu dipilih setelah melihat dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota di mana lokasi Kawasan Industri. Selain itu, kemudahan ini juga memerlukan dukungan Menteri untuk mengubah ketentuan teknis terkait (NSPK) sebagai acuan perubahan ketentuan di daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa untuk dapat mengoptimalkan kemudahan layanan investasi langsung konstruksi maka diperlukan berbagai penegasan komitmen lintas sektor untuk secara bersama-sama menciptakan dan menjaga iklim usaha/investasi yang kondusif. 

“Persiapan untuk peluncuran program KLIK ini sudah cukup matang. Pemerintah akan meluncurkan dalam waktu kurang dari dua minggu mendatang,” paparnya.

Beberapa nota kesepahaman yang dibuat oleh Kepala BKPM dengan pejabat terkait lainnya terkait dengan pengawasan kewajiban perizinan perusahaan diantaranya dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Selain itu, Kepala BKPM juga membuat nota  kesepahaman dengan daerah termasuk di antaranya Gubernur Jawa Tengah – Kapolda Jawa Tengah,  Gubernur Banten – Kapolda Banten, Gubernur Sulawesi Selatan – Kapolda Sulawesi Selatan, Gubernur Jawa Timur – Kapolda Jawa Timur. Di jajaran Kabupaten dan Kota dengan Bupati Kendal, Walikota Semarang, Bupati Serang, Walikota Cilegon, Bupati Gresik dan Bupati Bantaeng. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih Buat Aturan Bisnis E-Commerce
  2. CEO Bukalapak Beri Tips Usaha Tanpa Modal
  3. Bisnis Ikan Discus Online, Yanuar Thio Raup Puluhan Juta Rupiah
  4. Bisnis Camilan Singkong Beromset Rp 90 Juta/Bulan
  5. Pokdarwis Kembang Soka Raup Rp15 Juta per Bulan dari Bisnis Wisata
#Franky Sibarani #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan