Beredar, Foto Ahmad Dhani Ditangkap Polisi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 02 Desember 2016
Beredar, Foto Ahmad Dhani Ditangkap Polisi

Ahmad Dhani saat ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (5/1). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Musisi Ahmad Dhani ditangkap polisi di Hotel Sari Pan Pasifik, MH Thamrin, Jakarta Pusat dini hari tadi. Foto-foto Ahmad Dhani bersama beberapa pria yang diduga polisi beredar di dunia maya. 

Suami Mulan Jameela itu dijemput petugas di Hotel Sari Pan Pasifik ketika hari masih gelap. Ketika digiring petugas, Ahmad Dhani mengenakan t-shirt dan celana panjang warna hitam.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016 pada Senin (7/11) terkait orasinya yang dianggap menghina Presiden saat demo 4 November lalu.

Ahmad Dhani ditangkap polisi di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Jumat (2/12). (Foto Ist)

Ahmad Dhani dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Pasal 207 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Sebelum ditangkap, Ahmad Dhani sempat mencuit pesan melalui akun Twitter pribadinya. Ahmad Dhani menulis,"Malam ini di depan kamar di hotel Sari Pan Pasifik, orang mengaku dari Polda mencari saya. #ADP" 

Selang beberapa menit kemudian, pentolan band Dewa itu kembali berkicau. "Mau mendobrak kamar saya....#ADP"

Ahmad Dhani sedang diperiksa di kantor polisi, Jakarta, Jumat (2/12). (Foto Ist)

Kabar penangkapan tersebut beredar melalui pesan berantai yang didapat merahputih.com, Jumat (2/12). Melalui pesan itu, suami dari penyanyi Mulan Jameela ini ditangkap karena dituduh ingin berbuat makar di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat pada dini hari tadi.

"Ahmad Dhani Pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel San Pasific," tulis potongan pesan tersebut.

Selain Ahmad Dhani, terdapat sembilan tokoh dan aktivis lainnya yang ditangkap secara terpisah seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Kivlan Zein, Eko, Rizal Kobar, Jamran dan Adityawarman. Namun, belum ada kabar lebih lanjut dari beberapa orang yang namanya disebut. 

BACA JUGA:

  1. Sebelum Ditangkap, Ahmad Dhani Sempat Berkicau di Twitter
  2. Dituduh Makar, Ahmad Dhani Ditangkap Bersama Sembilan Orang
  3. Ahmad Dhani Dikabarkan Ditangkap Polri
  4. Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Surat Pemanggilan Sudah Jelas
  5. Habib Rizieq Mangkir dari Kasus Ahmad Dhani
#Demo 212 #Demo 2 Desember #Pasal Penghinaan Presiden #Presiden Jokowi #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Sampah seberat 26,43 ton dari berbagai jenis berhasil dikumpulkan oleh tim kebersihan setelah acara tersebut rampung
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Indonesia
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Mengambil sikap moderat dalam beragama justru akan memberikan imunitas bagi umat Islam
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Indonesia
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
Reuni 212 berlangsung hari ini di Monas. Diisi doa, zikir, salat gaib, serta sambutan tokoh. Panitia pastikan Gubernur DKI dan Rizieq Shihab hadir.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Bagikan