Bayi yang Lahir di Halte Polda Metro Diberi Nama Syahrini Murni Bhayangkariwati


Yuli dan anaknya, Syahrini Murni Bhayangkariwati, yang lahir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih, Megapolitan-Seorang perempuan bernama Yuli, 31, asal Bogor melahirkan bayi perempuan di halte Polda Metro Jaya. Bayi itu kemudian diberi nama Syahrini Murni Bhayangkariwati.
Nama Bhayangkariwati digunakan karena kelahirannya bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-69 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli. Bayi Syahrini dilahirkan pukul 8.30 wib dengan berat 2,9 kilogram.
"Untuk sementara dirawat di sini dulu. Itu hak keluarga. Tapi saya sarankan untuk di sini saja, nggak usah pulang kampung. Nanti kan takutnya bisa infeksi," ungkap Kepala Bidang Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak, di Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut Musyafak ibu dan bayinya selamat dan dalam keadaan sehat. Namun, masih menjalani perawatan di Ruang 12 Biddokkes Polda Metro Jaya untuk pemulihan. Musyafak menyarankan rencana pulang kampung ditunda.
Seperti diketahui, Yuli bersama ibunya Maimunah dan Aswan, anak pertamanya berangkat dari Bogor menuju kampung halaman di Negara Batin, Jabung, Lampung Timur. Rencananya, Yuli akan melahirkan di kampung. Tapi, di tengah jalan perutnya mengalami kontraksi. (gms)
Baca Juga:
Seorang Perempuan Melahirkan di Halte Polda Metro Jaya
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
