Bareskrim Tolak Surat Keberatan RJ Lino

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 November 2015
Bareskrim Tolak Surat Keberatan RJ Lino

Foto Kuasa Hukum RJ Lino Rudy Kabunang (Foto:MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terus melakukan pemanggilan kedua terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino. Akan tetapi, RJ Lino mengaku keberatan dengan prosedur pemanggilan pertamanya. Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mobile crane di perusahaannya, Lino telah menyampaikan surat keberatan menghadiri panggilan penyidik, pada (2/11) kemarin.

Dalam surat itu, RJ Lino mengaku baru menerima surat panggilan pada Jumat. Sementara, dia meyakini, surat panggilan seharusnya diterima setidaknya tiga hari kerja sebelum waktu pemeriksaan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Polisi, Agung Setya, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi surat keberatan yang disampaikan oleh pengacara Lino.

"Itu kan tiga hari kerja cuma tulisan dia saja, sebenarnya tidak harus tiga hari kerja," ujar Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, (3/11).

Agung belum memastikan kapan panggilan kedua itu akan dilakukan. Namun dia memastikan, penyidik akan segera memanggil Lino berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat itu.

Sementara itu, pengacara Lino, Rudi Kabunang, hari ini mendatangi Bareskrim untuk meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Dia masih berkeras pemanggilan terhadap kliennya tidak dapat diterima.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," papar Rudy.

Masih kata Rudy, ketentuan tiga hari kerja yang dipermasalahkan diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 27 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009.

"Jadi klien kami ini tidak mangkir, tetap kooperatif. Tapi pemanggilan harus sesuai prosedur," terangnya.

Untuk di ketahui dalam perkara tersebut, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Noerman. Lino rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk si tersangka.

Perkara bermula ketika penyidik menemukan 10 mobile crane yang tidak digunakan di Pelindo II. Setelah diselidiki, ternyata alat-alat berat itu harusnya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda di Indonesia.

Belakangan diketahui, ternyata barang tersebut diadakan meski tidak dibutuhkan oleh pelabuhan-pelabuhan itu. Karena itu, polisi menduga ada motif korupsi di balik proyek pengadaan bermasalah ini. (Gms)

Baca Juga:

  1. Di Depan Pansus Pelindo II, Rizal Ramli Kepret RJ Lino
  2. RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
  3. Rizal Ramli Minta Menteri BUMN Pecat RJ Lino
  4. Eggi Sudjana Tuding RJ Lino Dilindung Wapres JK
  5. FSPBB Siap Hadapi Tuntutan RJ Lino
#Pelindo II #Bareskrim #Dirut Pelindo RJ Lino
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Bagikan