Bareskrim Tolak Surat Keberatan RJ Lino
Foto Kuasa Hukum RJ Lino Rudy Kabunang (Foto:MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terus melakukan pemanggilan kedua terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino. Akan tetapi, RJ Lino mengaku keberatan dengan prosedur pemanggilan pertamanya. Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mobile crane di perusahaannya, Lino telah menyampaikan surat keberatan menghadiri panggilan penyidik, pada (2/11) kemarin.
Dalam surat itu, RJ Lino mengaku baru menerima surat panggilan pada Jumat. Sementara, dia meyakini, surat panggilan seharusnya diterima setidaknya tiga hari kerja sebelum waktu pemeriksaan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Polisi, Agung Setya, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi surat keberatan yang disampaikan oleh pengacara Lino.
"Itu kan tiga hari kerja cuma tulisan dia saja, sebenarnya tidak harus tiga hari kerja," ujar Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, (3/11).
Agung belum memastikan kapan panggilan kedua itu akan dilakukan. Namun dia memastikan, penyidik akan segera memanggil Lino berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat itu.
Sementara itu, pengacara Lino, Rudi Kabunang, hari ini mendatangi Bareskrim untuk meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Dia masih berkeras pemanggilan terhadap kliennya tidak dapat diterima.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," papar Rudy.
Masih kata Rudy, ketentuan tiga hari kerja yang dipermasalahkan diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 27 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009.
"Jadi klien kami ini tidak mangkir, tetap kooperatif. Tapi pemanggilan harus sesuai prosedur," terangnya.
Untuk di ketahui dalam perkara tersebut, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Noerman. Lino rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk si tersangka.
Perkara bermula ketika penyidik menemukan 10 mobile crane yang tidak digunakan di Pelindo II. Setelah diselidiki, ternyata alat-alat berat itu harusnya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda di Indonesia.
Belakangan diketahui, ternyata barang tersebut diadakan meski tidak dibutuhkan oleh pelabuhan-pelabuhan itu. Karena itu, polisi menduga ada motif korupsi di balik proyek pengadaan bermasalah ini. (Gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya