Bahas KKR, Kejagung Belum Bertemu DPR
Screenshot Youtube
MerahPutih Nasional - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung belum bertemu dengan DPR RI untuk membahas kelajutan pembentukan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Dengan DPR belum ada pertemuan," ungkap Agung Tony T Spontana kepada merahputih.com (13/05).
Tony menyampaikan sampai saat ini pembahasan mengenai pembentukan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih dalam tahapan penggodokan bersama Kemenkopolhukam dan Komnas HAM.
"Progress masih pada tahapan membicarakan dengan komnas HAM dan Kemenkopolhukam, membicarakan mana-mana yang kita selesaikan terlebih dahulu untuk menyempurnakan rancangan," ujarnya.
Seperti pemberitaan merahputih.com sebelumnya, Kejaksaan Agung masih membahas beberapa poin penting bersama Komnas HAM dan Kemenkopolhukam mengenai masalah teknis penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang nanti akan dibentuk. (AB)
Baca Juga:
Komnas HAM: Kejagung yang Pegang Bola
Komnas HAM Sesalkan Tidak Dilibatkan Proses Seleksi Kapolri
Kasus HAM Dominasi Permohonan LPSK
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas