Komnas HAM: Kejagung yang Pegang Bola


MerahPutih Nasional- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menunjukan progres yang signifikan mengenai pengungkapan tujuh kasus pelanggaran berat. Namun begitu, Komnas HAM menyelesaikan tugas utamanya, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut di tahun 2014.
Anggota Komnas HAM, Manager Nasution mengatakan, dengan selesai itu, target minimal Komnas HAM sudah selesai. Kini, Kejaksaan Agung yang mempunyai bola. Kesulitan dihadapi Komnas HAM untuk mengungkap kejahatan HAM di masa lampau adalah political will dari setiap rezim yang berkuasa.
Ia mengatakan, pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden misalnya, Komnas telah mengajukan selama tiga kali agar pemerintahan saat itu membentuk pengadilan ad hoc khusus menangani kasus-kasus HAM. Sampai SBY lengser pengajuan tersebut tidak diwujudkan.
"Mestinya rute jalan, ini orang salah atau tidak dibuktikan. Kalau tidak diselesaikan akan jadi konsumsi politik awal ini, jika nanti 2019 akan muncul lagi," kata Manager Nasution.
Komnas HAM menyarankan, kalau tidak memenuhi fakta hukum maka segera di SP3-kan. Sehingga secara hukum clear.
Dengan jumlah yang terlibat kasus pelanggaran HAM cukup banyak, disamping dikhawatirkan meninggal dunia juga akan menjadi beban sejarah. "Kasus pidana 20 tahun kadaluarsa, tapi HAM akan selalu hidup tidak akan hilang sebelum terselesaikan permasalahannya," pungkasnya. (MAD)
Ini Tujuh Pelanggaran HAM Berat
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989
4. Peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003
Bagikan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Prabowo Tugaskan Gibran Tangani Papua, termasuk Masalah HAM dan Keamanan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
