Awas! Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 2017
Surat edaran ujaran kebencian (Foto: Google Docs)
MerahPutih Nasional - Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian akan kenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP Pasal 310-311 terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28-45 atau pasal penyebaran berita bohong dan sifatnya provokasi.
"Kita akan kenakan hukum sesuai dengan apa yang terjadi dalam tulisan itu, apakah itu Pasal KUHP 310-311 penghinaan, pencemaran nama baik, atau Undang-Undang ITE Pasal 28 dan 45 yang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten-konten kebencian termasuk menghasut dan provokasi di situ. Apabila namanya masuk pelacakan intens kita tangkap pelakunya," ujar Rikwanto saat ditemui pada acara diskusi "Awas! Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 2017", di Media Center Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Rikwanto menambahkan, seperti imbauan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015, anggota kepolisan akan menelusuri secara intens media sosial yang banyak beredar hate speech.
"Jadi hate speech ini penyebaran kebencian. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat batas-batas di mana mereka mengarah kepada kebencian, fitnahan, dan hasutan," jelasnya.
Menurut Rikwanto, cyber patrol ini bukan hanya menangkap siapa pelaku penyebar hate speech, namun pihaknya juga akan melakukan tindakan prefentif agar mereka tidak terbawa arus untuk menyebarkan berita-berita bohong atau sebuah hasutan tentang SARA. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa