Awas, Pungli Rp 10 Ribu Pun Bisa Berurusan dengan Presiden
Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. (Foto: Dok. MerahPutih.com)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran pemerintahan agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai melakukan pungutan liar (pungli) sekecil apapun.
"Yang kecil pun akan saya urus. Bukan hanya 500 ribu, atau satu juta, sepuluh ribu pun akan saya urus," tegas Presiden di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 16 Oktober 2016.
Seperti diansir situs resmi Sekretariat Negara, Presiden Jokowi berada di Solo dalam acara penyerahan setifikat tanah terkait Program Strategis tahun 2016. Dalam acara itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan sertifikat tanah kepada 3.515 warga di 15 kabupaten di Jawa Tengah. Pemerintah menargetkan 60 juta penerbitan sertifikat di seluruh Indonesia, dengan target lima juta sertifikat pada tahun 2017.
Menyangkut soal upungli Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa meski nilainya kecil, pungli cukup meresahkan. Meski kecil-kecil, kalau terjadi setiap hari di seluruh Indonesia, jumlahnya bisa sangat besar.
"Pungutan liar sekecil apapun, itu merupakan budaya kerja yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang jauh lebih besar," tegas Presiden.
Presiden menyatakan komitmennya untuk memberantas pungutan liar. Untuk itu pemerintah telah membentuk tim "Sapu Bersih Pungli" yang dikomando Menko Polhukam Wiranto. Sebelumnya, Presiden sempat datang ke lokasi operasi tangkap tangan yang dilakukan Polri terhadap pelaku pungli di Kemenhub, Selasa 11 Oktober 2016.
BACA JUGA:
- Melintas Pasar Anyar Kota Tangerang Wajib Bayar Retribusi, Pungli?
- Mendagri: Laporkan Jika Ada Pungli saat Perekaman E-KTP
- Pangkas Pungli, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
- Tanpa Payung Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Adalah Pungli
- Video Pungli Polisi Pada Sopir Truk Beredar di Internet
Bagikan
Berita Terkait
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri