Aturan Formula Upah Berlaku Mulai 2016


Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV (Antara)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah telah membuat formula aturan upah buruh yang baru sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Aturan upah baru ini akan diterapkan mulai tahun depan.
"Peraturan upah buruh berdasarkan formula penghitungan yang baru akan mulai berlaku tahun 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
Hanif menjelaskan, cara penghitungannya adalah upah tahun berjalan ditambah upah tahun berjalan dikalikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Jadi misalkan upah minimum di tingkat provinsi Rp2,7 juta. Lalu kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen. ini dijumlahkan hasilnya 10 persen. Maka Rp2,7 juta ditambah Rp2,7 juta dikalikan 10 persen berarti Rp2,7 juta ditambah Rp270 ribu. Maka upah minimum provinsi tahun depan sebesar Rp2,97 juta," kata Hanif.
Sebelumnya, Hanif menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan penting untuk perjuangan mencapai upah layak pekerja/buruh di Indonesia.
"Kita membutuhkan kepastian dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial. Dengan regulasi ini, perjuangan bisa bergeser dari upah minimum kepada upah layak," ujar Hanif usai bertemu perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
Dengan disahkannya PP tersebut maka akan ada rumusan baku dalam bentuk formula kenaikan upah tiap tahun dan besaran kenaikan upah tiap tahun.
"Penggunaan formula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian baik kepada pengusaha maupun pekerja. Kepada dunia usaha formula ini penting karena besaran kenaikan upah tiap tahun bisa diprediksi dan bagi pekerja formula itu memastikan bahwa kenaikan upah akan berlangsung tiap tahun," papar Hanif.
Penghitungan upah minimum nantinya disebut Menaker akan menggunakan formula yang sederhana, adil dan dapat diprediksi dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Luh)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
