Aturan Formula Upah Berlaku Mulai 2016

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 15 Oktober 2015
Aturan Formula Upah Berlaku Mulai 2016

Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah telah membuat formula aturan upah buruh yang baru sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Aturan upah baru ini akan diterapkan mulai tahun depan.

"Peraturan upah buruh berdasarkan formula penghitungan yang baru akan mulai berlaku tahun 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). 

Hanif menjelaskan, cara penghitungannya adalah upah tahun berjalan ditambah upah tahun berjalan dikalikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Jadi misalkan upah minimum di tingkat provinsi Rp2,7 juta. Lalu kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen. ini dijumlahkan hasilnya 10 persen. Maka Rp2,7 juta ditambah Rp2,7 juta dikalikan 10 persen berarti Rp2,7 juta ditambah Rp270 ribu. Maka upah minimum provinsi tahun depan sebesar Rp2,97 juta," kata Hanif. 

Sebelumnya, Hanif menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan penting untuk perjuangan mencapai upah layak pekerja/buruh di Indonesia.

"Kita membutuhkan kepastian dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial. Dengan regulasi ini, perjuangan bisa bergeser dari upah minimum kepada upah layak," ujar Hanif usai bertemu perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Dengan disahkannya PP tersebut maka akan ada rumusan baku dalam bentuk formula kenaikan upah tiap tahun dan besaran kenaikan upah tiap tahun.

"Penggunaan formula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian baik kepada pengusaha maupun pekerja. Kepada dunia usaha formula ini penting karena besaran kenaikan upah tiap tahun bisa diprediksi dan bagi pekerja formula itu memastikan bahwa kenaikan upah akan berlangsung tiap tahun," papar Hanif.

Penghitungan upah minimum nantinya disebut Menaker akan menggunakan formula yang sederhana, adil dan dapat diprediksi dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Luh)

BACA JUGA:

  1. Paket Kebijakan Bukti Pemerintah Tidak Tinggal Diam
  2. Sarungan, Menteri Darmin Susun Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK
  3. Upah Buruh Naik Tiap Tahun Berdasarkan Kenaikan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
  4. Rupiah Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah
  5. Hari Ini, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Diumumkan
#Hanif Dhakiri #Upah Buruh #Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Bagikan