Anggota DPR Ini Diperas Wartawan Gadungan hingga Ratusan Juta Rupiah

Fredy WansyahFredy Wansyah - Minggu, 21 Juni 2015
Anggota DPR Ini Diperas Wartawan Gadungan hingga Ratusan Juta Rupiah

Lucky Hakim didampingi pengacaranya, Yules, melakukan konferensi pers ihwal pemerasan terhadap dirinya di restoran Munik, Matraman, Jakarta, Minggu (21/6). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Salah satu anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Hakim, diperas wartawan gadungan. Lucky diperas hingga ratusan juta rupiah.

Pengacara Lucky Hakim, Yules R I Kelo, membeberkan, pelaku merupakan wartawan gadungan dan dikenal sebagai Trio Kwek-kwek. "Mereka sudah terkenal di Bekasi, sebagai Trio Kwek-kwek. Mereka sering memeras pejabat dan pengusaha," kata Yules saat konferensi pers di restoran Manik, Matraman, Jakarta, Minggu (21/6).

Lucky Hakim menjelaskan, dalam melakukan ancaman, pelaku menyebut dirinya sebagai anggota partai dan kenal ketua PAN. "Setelah saya kroscek ternyata tidak. Mereka juga beberapa kali mengancam bahwa saya akan bertekuk lutut," ungkap Lucky. 

Lucky telah merogoh koceknya sebesar Rp1 juta untuk diberikan kepada pemeras tersebut. Namun, terakhir mereka meminta uang kembali hingga ratusan juta rupiah.

"Saya merasa kasihan dengan mereka. Uang nominal yang saya kasih pun sedikit tapi rutin. Rp500 ribu, Rp1 Juta, tapi lama kelamaan mereka malah keterusan. Terakhir oknum I minta Rp100 juta. Lalu RS Rp20 juta + proyek berkesinambungan. Terus A 25 juta," ungkap Lucky.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap Lucky Hakim di Rest Rustiq, Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) sore. Pelaku berinisial RS (44) dan A (35). Polisi menjelaskan, modus pemerasan pelaku ialah pembeberasan rahasia ijazah palsu, pajak, dan perceraian. (rky)\

Baca Juga:

Lucky Hakim Bantah Gunakan Ijazah Palsu

Lucky Hakim dan Siti Liza Menuju Pernikahan?

ISIS Melakukan Pemerasan Pajak pada Daerah Jajahannya

#Kasus Pemerasan #Wartawan Gadungan #Partai Amanat Nasional #Lucky Hakim
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Bagikan