ISIS Melakukan Pemerasan Pajak pada Daerah Jajahannya
Pasukan ISIS
MerahPutih Internasional - Pada tahun 2014, ISIS menguasai sebagian besar wilayah Irak dan Suriah. Kemudian mereka menciptakan entitas sipil dan administrasi, seolah-olah ISIS adalah negara yang sah. Artinya, seperti yang ISIS klaim, mereka ingin membuat negara Islam yang dipimpin oleh satu orang, pengganti Nabi Muhammad. (Baca: ISIS Produksi dan Selundupkan Minyak)
ISIS akan melakukan pemerasan dengan menetapkan pajak pada daerah yang dikendalikannya untuk bertahan hidup. Para ahli yang dikutip CNN mengatakan, ISIS akan mengenakan pajak pada beberapa hal penting seperti listrik dan keamanan. (Baca: Cak Nun: ISIS Itu Program Adu Domba Timur Tengah)
Motif pemerasan lainnya antara lain dengan memberlakukan pajak bagi pengendara yang ingin melintasi wilayah jajahannya. Pengendara harus melalui pos pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah uang tunai. (Baca: ISIS Dapat Penghasilan Tambahan dari Uang Tebusan)
Seorang direktur Analisis Pajak Proyek Sejarah, Joseph Thorndike mengatakan, ketika makin banyak hal yang dikuasai ISIS, pemerasan pajak ini bisa semakin menakuti penduduk setempat dan menyebabkan trauma.
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini