Anggota DPR Damayanti dan Empat Rekannya Ditetapkan Tersangka

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 14 Januari 2016
Anggota DPR Damayanti dan Empat Rekannya Ditetapkan Tersangka

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Keempat orang itu adalah DWP (anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU).

DWP tak lain adalah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan. Dikutip dari laman resmi KPK, tersangka DWP, JUL dan DES diduga menerima hadiah atau janji dari AKH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. 

Tersangka DWP, JUL dan DES didakwa telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka AKH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) dari 4 lokasi berbeda. Sekitar pukul 17.00 WIB KPK mengamankan 2 orang di dua lokasi terpisah, yaitu JUL di daerah Tebet dan DES di sebuah mall di daerah Jakarta Selatan. 

Sebelum penangkapan, keduanya bertemu AKH, Direktur  PT WTU di kantornya di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES. Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. JUL dalam perjalanan pulang ke rumah ketika ditangkap KPK. 

Sedangkan DES ditangkap saat berada di sebuah mall di Jakarta Selatan. Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Dari tangan JUL dan DES diamankan uang masing-masing SGD 33,000. 

Sebelumnya JUL juga telah menerima uang sebesar SGD 33,000 yang telah diambil oleh DWP melalui supirnya dari kediaman JUL pada dinihari (13/1). Setelah menangkap ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke daerah Lenteng Agung Jakarta Selatan dan menangkap DWP. 

Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap SGD 404,000. Suap diberikan diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

BACA JUGA:

  1. PDIP: Tahun 2016 Momentum Wujudkan Konsep Trisakti
  2. Megawati: Tiongkok Tiru Konsep Pembangunan Soekarno
  3. Jokowi: Kalau Saya Tak Tegas Tidak Mungkin Petral Ditutup
  4. Rakernas PDIP Berlangsung Tertutup
  5. Jokowi: Negara ASEAN Takut Dibanjiri Produk Indonesia

 

#Damayanti Wisnu Putranti #DPR #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Akun itu membagikan video yang isinya memperlihatkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding .
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Bagikan