Aneh, KPK Lepaskan Polisi Perantara Suap Politikus PDIP
Anggota DPR RI Adriansyah (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih Nasional - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepaskan Briptu Agung Krisdianto, seorang anggota polisi yang ditugasi menjadi kurir uang suap dari Penguasaha Andreww Hidayat kepada anggota DPR RI asal PDIP, Adriansyah. (Baca: KPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang)
"Hal ini menunjukkan bahwa KPK dalam melakukan penegakan hukum tebang pilih," kata Presidium IPW Neta S Pane kepada Merahputih.com, Minggu (12/4).
Bekas wartawan di salah satu surat kabar terkemuka ini menambahkan, peran Briptu Agung Krisdianto suah sangat jelas, tanpa perantara dirinya tidak akan pernah terjadi perkara suap yang melibatkan oknum pengusaha dengan aggota DPR RI terhormat.
Dalam kasus ini Briptu Agung bisa terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus Briptu Agung ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk katagori yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP, bukan dibebaskan KPK. (Baca: KPK Tahan Petinggi KMP di Rutan Guntur)
"Anehnya Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," tandas Neta.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Adriansyah yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI ditangka oleh KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali pada Kamis malam (8/4). Lembaga anti rasuah tersebut menangkap Adriansyah saat PDIP sedang melaksanakan Kongres ke IV di Bali.
Adriansyah diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Dirut PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Uang tersebut ditaruh di tas dan amplop coklat, masing-masing pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar, dalam bentuk Rp100 ribu sejumlah 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 147 lembar. (bhd)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR