Aneh, KPK Lepaskan Polisi Perantara Suap Politikus PDIP

Fredy WansyahFredy Wansyah - Minggu, 12 April 2015
Aneh, KPK Lepaskan Polisi Perantara Suap Politikus PDIP

Anggota DPR RI Adriansyah (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepaskan Briptu Agung Krisdianto, seorang anggota polisi yang ditugasi menjadi kurir uang suap dari Penguasaha Andreww Hidayat kepada anggota DPR RI asal PDIP, Adriansyah. (BacaKPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang)

"Hal ini menunjukkan bahwa KPK dalam melakukan penegakan hukum tebang pilih," kata Presidium IPW Neta S Pane kepada Merahputih.com, Minggu (12/4).

Bekas wartawan di salah satu surat kabar terkemuka ini menambahkan, peran Briptu Agung Krisdianto suah sangat jelas, tanpa perantara dirinya tidak akan pernah terjadi perkara suap yang melibatkan oknum pengusaha dengan aggota DPR RI terhormat.

Dalam kasus ini Briptu Agung bisa terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus Briptu Agung ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk katagori yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP, bukan dibebaskan KPK. (BacaKPK Tahan Petinggi KMP di Rutan Guntur)

"Anehnya Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," tandas Neta.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Adriansyah yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI ditangka oleh KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali pada Kamis malam (8/4). Lembaga anti rasuah tersebut menangkap Adriansyah saat PDIP sedang melaksanakan Kongres ke IV di Bali.

Adriansyah diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Dirut PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Uang tersebut ditaruh di tas dan amplop coklat, masing-masing pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar, dalam bentuk Rp100 ribu sejumlah 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 147 lembar. (bhd)

#Anggota DPR #Kasus Suap #Neta S Pane #Tersangka Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Bagikan