KPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang 

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 11 April 2015
KPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang 

Dua Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap anggota DPR di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dan pengusahan tambang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan izin usaha tambang PT Mitra Maju Sukses di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Anggota DPR itu adalah Adriansyah, anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP dan Andrew Hidayat, direktur PT MMS.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak ada 3 orang, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup disimpulkan ada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh A (Adriansyah), mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta, Jumat (10/4) malam.

Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di samping itu, KPK juga menetapkan direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagai terduga pemberi suap.

"Dan juga AH (Andrew Hidayat) yaitu pengusaha yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"A diduga sebagai penerima sementara AH adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupateen Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap Johan.

Saat ini, Adriansyah sudah mendekam di Rumah Tahanan Denpom, Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Andrew Hidayat di Rumah Tahanan KPK.

Kronologi Penangkapan

Adriansyah ditangkap pada Kamis (9/4) sekitar pukul 18.45 WITA di Swiss Bell Hotel, Sanur Bali saat mendapatkan uang dari salah seorang kurir yaitu Briptu Agung Kristianto. Sedangkan Andrew ditangkap pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.49 WIB di hotel di kawasan Senayan.

Saat mereka ditangkap ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah.

"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut yaitu pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar dan mata uang rupiah dengan pecahan seratus ribu sebanyak 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 147 lembar," jelas Johan.

Adriansyah adalah politisi dari PDIP dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.Saat ini jabatan bupati dipegang oleh anaknya. Belakangan ini dia gencar berkampanye untuk maju sebagai GUbernur Kalimantan Selatan. Sebelumnya, Adriansyah juga pernah tersangkut kasus pengurusan izin tambang pada tahun 2010.

 

#Anggota DPR #Kasus Suap #Tersangka Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 34 menit lalu
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Bagikan