Anang Siap Tindak Lanjut Kasus Pelindo II
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar (kedua kanan) Jakarta, Jumat (26/6). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus yang ditinggalkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebelumnya, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Salah satunya terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa direktur utama (Dirut) Pelindo II R J Lino.
"Harus diteruskan dan harus dilanjut," ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Sebelumnya, wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan telah menelepon Kepala Bareskrim terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kalla meminta agar pemidanaan kebijakan korporasi ditiadakan karena sudah sesuai dengan aturan tentang administrasi daerah.
Menyikapi hal tersebut, Anang memastikan akan tetap melanjutkan kasus tersebut sesuai prosedur.
"Sepengetahuan saya secara ilmu, kalau sudah mendapatkan tersangkanya itu harus diproses," tandasnya. (rfd)
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Crane Pelindo II Bisa Menyeret Pihak Swasta
Pengadaan Mobil Crane Pelindo II Salah Sejak Perencanaan
Kabareskrim Komjen Buwas Sebut Rp80 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa