Akta Jual Beli (AJB) Palsu Marak di Tangerang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 April 2016
 Akta Jual Beli (AJB) Palsu Marak di Tangerang

Ilustrasi Protes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Megapolitan- Pemalsuan akta jual beli (AJB) kembali marak di Kabupaten Tangerang. Baru-baru ini seorang korban GP melaporkan tertipu oleh oknum notaris Di Tangerang, ia mengaku rugi hingga miliar rupiah.

Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus yang melibatkan pejabat notaris AS itu juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1687/V/2014/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tersangka SP dan MWP.

Guna merespon maraknya kasus malpraktik pejabat notaris tersebut, sejumlah warga dan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Keadilan Masyarakat Tangerang (Lekat) mendatangi Kanwil Kemenkumham Banten dan mendesak pengusutan maraknya Akta Jual Beli (AJB) palsu yang dikeluarkan oknum pejabat notaris di Tangerang.

Sebagai salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat notaris AS dalam kasus jual beli dengan salah satu Perusahaan di Tangerang (PT.VCI).

"Dimana, VCI melakukan pembayaran kepada SP dan MWP berdasarkan akta perjanjian pengikat jual beli (PPJB) palsu yang dibuat oknum notaris AS tertanggal 24 Oktober 2008. Padahal pemilik sah harta benda tersebut GP tidak pernah melakukan jual beli." kata Humas Lekat Rifki kepada awak media Kamis (21/4)

Lekat pun menuntut kepada Majelis pengawas pejabat notaris untuk mengusut aksi malpraktik notaris tersebut.

Di sisi lain, untuk mensikapi maraknya pemalsuan dan desakan masyarakat terkait hal itu, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) pun telah melaporkan sejumlah kasus malpraktik pejabat notaris ke pusat. "Kanwil Kemenkumham Banten sedang membuat BAP untuk di usulkan ke pusat, bentuk sanksi nya seperti apa. Sepertinya ada pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dan perdata bisa mengusut ke pengadilan," kata Erwin Firmansyah, kasubdit Penelitian, Pengkajian dan informasi HAM (PPIHAM) Kemenkumham Kanwil Banten.

Jika hasil BAP dan penyelidikan membuktikan oknum pejabat notaris bersangkutan benar-benar melakukan pelanggaran etika dan hukum sebagai notaris, maka izin prakteknya bisa dicabut dan menjalani proses persidangan di meja hijau.

BACA JUGA:

  1. Vonis Hukum Buang dan Amputasi Kaki Pocut Baren
  2. Dua Petugas Pajak Tewas, Presiden Jokowi: Usut Tuntas dan Hukum Pelakunya
  3. Harus Berbadan Hukum, Grab dan Uber Diminta Urus Perizinan
  4. Hubungan Hukum Negara dan Hukum Adat dalam Masyarakat Baduy
  5. Belum Ada Payung Hukum, Uber dan Grab Indonesia Tak Bisa Dipersalahkan

 

#Kemenkumham #Penipuan #Penegakan Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Banyak dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak, tapi ternyata dijadikan pekerja paksa dalam aktivitas penipuan online lintas negara.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
AR sengaja menggunakan identitas palsu sebagai staf anggota Dewan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Indonesia
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Bermodus sebagai 'Orang Dalam', penipu berkedok staf DPR terancam 4 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Dunia
Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia
Leviev ditahan setelah tiba di Bandara Batumi, Georgia barat daya. Demikian disebutkan Kementerian Dalam Negeri Georgia, Senin (15/9).
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia
Bagikan