Akhirnya Farhat Abbas Serahkan Diri Ke Polisi


Farhat Abbas bersama istrinya Regina di kediaman mereka beberapa waktu lalu (Foto: Twitter @farhatabbaslaw)
MerahPutih Artis - Terkait dengan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor artis musik Ahmad Dhani, pengacara yang juga produser musik, Farhat Abbas akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10), pukul 07.00 WIB.
Hal itu dijelaskan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono lewat sambungan telepon kepada merahputih.com pada Kamis, (1/10) siang
"Pihak Kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap Farhat Abbas beberapa waktu lalu tapi dia enggak pernah datang. Tapi sebelum kami tangkap dia sudah ke Polda sekarang," ujar Kombes Mujiyono lewat telepon kepada Merahputih.com
Dijelaskan pula oleh Kombes Mujiyono bahwa Farhat juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hal tersebut membuat Farhat dicegah ke luar negeri dengan berbagai alasan kendati suami Regina itu disebut kuasa hukumnya berobat ke Singapura.
"Ya Farhat-nya kan ngilang terus, lantas kami tertibkan dengan surat pencegahan untuk keluar negeri. Sekarang Farhat sudah di Polda. Dia kan takut diterbitkan DPO," papar Kombes Mujiyono.
Perseteruan antara Farhat Abbas dengan musisi Ahmad Dhani terjadi saat Farhat diduga melakukan pencemaran terhadap nama baik Dhani melalui media sosial Twitter.
Kala itu lewat akun Twitternya Farhat menyindir peran Dhani sebagai orangtua yang dianggapnya terlalu permisif memberi izin kepada putra bungsunya yang bernama Jalaludin Rumi atau akrab di sapa dengan panggilan Dul yang saat itu berusia 13 tahun untuk mengendarai mobil hingga mengalami musibah kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur pada 8 September 2013.(man)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK

DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
