Permohonan Praperadilan Farhat Abbas Ditolak
Farhat Abbas (Foto: Twitter)
MerahPutih Celeb - Perjuangan Farhat Abbas pada sidang praperadilan sia-sia. Pasalnya, sidang yang dipimpin oleh Thamrin Tarigan tak menyetujui pencabutan status tersangka Farhat abbas.
"Dengan ini permohonan tersebut tak dapat diterima. Jadi, untuk pemohon dan termohon 1 dan termohon 2 masih ada kesempatan hukum," kata Thamrin sang hakim dalam persidangan lanjut mengetok palu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Usai sudah sidang praperadilan Farhat Abbas dipimpin oleh Hakim Thamrin Tarigan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/8). Sidang berjalan lebih dari 30 menit dimulai pukul 15.15 WIB.
Mendapatkan keputusan tersebut, Muhammad Burhanuddin terlihat tetap tenang dan berusaha mengambil langkah selanjutnya.
"Kami akan daftar ulang praperadilan dengan tidak melibatkan jaksa. Jadi, hanya penyidik saja yang ingin kami libatkan. Ini bukan ditolak, tapi tidak diterima, maka dari itu kami masih bisa daftar ulang," kata Muhammad.
Menurut Muhammad, kasus Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani bukanlah kasus yang harus dibesar-besarkan.
"Sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tapi, kok malah kasus ini dibikin besar. Sedangkan kasus anaknya Ahmad Dhani (Abdul Qodir Jaelani alias Dul) menewaskan tujuh orang, tenggelam begitu saja," ucap Muhammad. (yni)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan