Permohonan Praperadilan Farhat Abbas Ditolak


Farhat Abbas (Foto: Twitter)
MerahPutih Celeb - Perjuangan Farhat Abbas pada sidang praperadilan sia-sia. Pasalnya, sidang yang dipimpin oleh Thamrin Tarigan tak menyetujui pencabutan status tersangka Farhat abbas.
"Dengan ini permohonan tersebut tak dapat diterima. Jadi, untuk pemohon dan termohon 1 dan termohon 2 masih ada kesempatan hukum," kata Thamrin sang hakim dalam persidangan lanjut mengetok palu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Usai sudah sidang praperadilan Farhat Abbas dipimpin oleh Hakim Thamrin Tarigan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/8). Sidang berjalan lebih dari 30 menit dimulai pukul 15.15 WIB.
Mendapatkan keputusan tersebut, Muhammad Burhanuddin terlihat tetap tenang dan berusaha mengambil langkah selanjutnya.
"Kami akan daftar ulang praperadilan dengan tidak melibatkan jaksa. Jadi, hanya penyidik saja yang ingin kami libatkan. Ini bukan ditolak, tapi tidak diterima, maka dari itu kami masih bisa daftar ulang," kata Muhammad.
Menurut Muhammad, kasus Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani bukanlah kasus yang harus dibesar-besarkan.
"Sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tapi, kok malah kasus ini dibikin besar. Sedangkan kasus anaknya Ahmad Dhani (Abdul Qodir Jaelani alias Dul) menewaskan tujuh orang, tenggelam begitu saja," ucap Muhammad. (yni)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?

Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Jilid 2 Digelar 3 Maret di PN Jaksel
