Farhat Abbas Ngarep Majelis Hakim Cabut Status Tersangkanya


Farhat Abbas (Foto/Twitter @Farhatabbaslaw)
MerahPutih Celeb - Inilah kelanjutan kasus hukum yang terjadi antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (24/8) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara kontroversial Farhat Abbas.
Dihubungi Merahputih.com lewat sambungan seluler Farhat Abbas berharap agar majelis hakim mencabut status 'tersangka' yang sudah disematkan kepada Farhat Abbas.
"Saya berdoa saja menungggu keputusan yang seadilnya. Saya harap hakim mencabut status tersangka saya dan menghargai hak imunitas saya sebagai advokat," kata Farhat saat dihubungi Merahputih.com, Senin (24/8).
Menurutnya, tak ada yang salah pada ocehan-ocehannya di media sosial saat itu.
"Pokoknya, saya berharap kalau budaya Twitter masih manjadi budaya komunikasi. Makanya diciptakan Twitter," ucap Farhat.
Seperti diketahui, pertarungan Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani bermula saat Farhat mengoceh di media sosial miliknya. Dalam ocehannya, Farhat menyinggung Dhani karena tak bisa merawat anak ketiganya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang mengalami kecelakaan mobil dan menewaskan tujuh orang. (Yni)
BACA JUGA:
Lawan Ahmad Dhani, Farhat Abbas Jadikan Elza Syarief Saksi
Ahmad Dhani Yakin Farhat Abbas Bakal Dipenjara
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
