Ahok: Miras Dilarang Justru Rakyat yang Susah


Guberbur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (MerahPutih/Rere)
MerahPutih Megapolitan - Guberbur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Perderan dan Penjualan minuman beralkohol.
"Ya ikut saja kita. Kita mah ikut saja,"kata Ahok di Kantornya, Jakarta, (16/4).
Ahok menegaskan terkait masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak khawatir akan kehilangan pendapatan akibat dibatasinya penjualan minuman beralkohol termasuk bir di dalamnya. Menurutnya, yang akan bermasalah dan susah atas kebijakan itu adalah rakyat atau pedagang gelap penjual minuman tersebut. (Baca: Ahok Bingung Larangan Penjualan Bir)
"Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang bisa diatasi enggak? Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukum? Ya kan. Orang pelanggaran enggak pakai helm dan narkoba enggak bisa ditangkap. Itu persoalan di situ saja," tandasnya.
Untuk diketahui, Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada tanggal 16 Januari 2015. (Baca: Ahok: Mengawasi Tindakan Prostitusi Itu Sulit)
Permendag tersebut merupakan revisi dari peraturan sejenis bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Dimana sebelumnya, pemerintah memperbolehkan minuman beralkohol tipe A, atau minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, dijual di toko-toko pengecer, mini market, dan super market.
Sementara Peraturan terbaru, menghapus kata mini market dan toko pengecer, sehingga penjualan minuman beralkohol tipe A hanya diperbolehkan untuk dilakukan di super market serta beberapa hotel dan restoran tertentu. (rfd)