Ada Mafia Bermain di Listrik Pintar


Petugas PLN memeriksa kabel dari sambungan listrik ilegal menggunakan pengukur ampere di area Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). (Foto: Antara/Fanny O)
Merahputih Ekonomi - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli sempat melontarkan pernyataan bahwa ada aksi mafia dalam program listrik pintar. Pasalnya, ketika masyarakat membeli pulsa setrum senilai Rp50 ribu, tertera hanya Rp30 ribuan saja di meteran.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi membenarkan adanya sejumlah mafia di negeri ini yang terlibat dalam proyek listrik pintar. Untuk itu, pemerintah harus benar-benar tegas dalam menindak para mafia yang dapat merugikan negara.
"Itu mafianya betul, tapi itu mafia oleh negara. Dalam token ada empat pungutan dan dilegalkan negara. Kecuali biaya administrasi negara," kata Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ditemui usai diskusi Energi Kita, di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (1/11).
Tulus Abadi menambahkan, selama ini masyarakat mengeluh ketika membeli di eceran berkali-kali dirugikan denhan pembelian pulsa listrik dan harus dipotong pajak.
"Pada saat konsumen membeli pulsa listrik pintar pajak dibebani oleh konsumen. Seharusnya, pemerintah membebaskan pajak kepada konsumen bukan dibebani oleh PLN," terang Tulus Abadi.
Masih di lokasi yang sama, anggota DPR RI Komsisi VII Ramson Siagian menuturkan setiap pembelian pulsa biaya administrasi dan pajak penjualan dibebankan ke masyarakat. Akibatnya, semakin kecil angka pembelian pulsa listrik maka makin besar potongannya.
"Hingga saat ini pemerintah belum membuat peraturan untuk melindungi para konsumen. Jadi disama-ratakan biayanya. Artinya, beli dalam nilai besar atau kecil biayanya (potongannya) sama saja," tutur Ramson Siagian.
Seperti diketahui, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebutkan pembelian pulsa listrik sebaiknya sama seperti membeli pulsa telepon. Artinya, ketika masyarakat membeli Rp10 ribu, mereka tetap mendapatkan nilai Rp10 ribu juga. (Abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Tetapkan Beras Subsidi Jadi Satu Harga Biar Tidak Disalahgunakan Swasta

Polisi Usut Beras Oplosan, Kejagung Usut Penyimpangan Subsidi Beras

4 Langkah Mudah Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2025, Beserta Cara Pencairannya

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Tiket Kapal Pelni Diskon 50% Sampai 31 Juli, Catat Syarat dan Ketentuan Berlaku!

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!

Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit

1,4 Juta Penumpang Kereta Jarak Jauh Bakal Dapat Subsidi Tarif Murah

Rencana Penerapan Sistem Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta untuk Subsidi Transportasi Umum

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
