WN AS Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Sidang putusan WN AS Thomas Anthony van der Hyeden dalam perkara korupsi satelit Kementerian Pertahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma Thomas Anthony van der Hyeden dengan pidana 12 tahun penjara terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012-2021.
Selain itu, warga negara Amerika Serikat tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
"Menyatakan terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Hakim mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan terdakwa seorang warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini," kata Fahzal.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa kooperatif serta bersikap sopan dalam persidangan.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), Thomas Anthony dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Thomas Anthony van der Hyeden juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90.618.811.908.135,00 subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.
Thomas Anthony merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.
Ia didakwa bersama-sama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Periode Agustus 2012–September 2016 Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK, dan Surya Cipta Witoelar selaku Konsultan Teknologi PT DNK 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK Periode 2016–2020.
Keempat terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada tanggal 12 Agustus 2022. (*)
Baca Juga
Aturan yang Diduga Dilanggar 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang