Waspada! Uang Hasil Judi Online untuk Kepentingan Pilkada 2020

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Waspada! Uang Hasil Judi Online untuk Kepentingan Pilkada 2020
Ilustrasi Judi online (Pixabay)

Merahputih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Mabes Polri lewat Satgas Merah Putihnya, bersikap tegas menangkap pelaku akses judi online yang semakin merajalela sekarang ini.

Neta menduga, hasil judi online itu akan digunakan untuk mensponsori figur figur yang dijagokan para bandar di pilkada serentak yang akan berlangsung Desember mendatang.

"Sebab judi online itu terorganisir, terstruktur, dan masif serta tidak tersentuh hukum. Terbukti jajaran Polri membiarkannya marajalela hingga kini," kata Neta di Jakarta, Selasa (14/7).

Baca Juga

Uang Korupsi Jiwasraya Digunakan Bayar Utang Judi Kasino di Singapura

Sejak berkembangnya pandemi COVID- 19, perjudian online kian marak. Sebab orang orang "yang di rumah saja" butuh hiburan dan butuh pemasukan dana segar, sehingga cenderung mencari hiburan sambil berspekulasi dengan judi online.

"Tak heran jika pemasukan para bandar judi online ini mencapai ratusan miliar perhari," jelas Neta.

Ilustrasi Judi online (Pixabay)

Neta mendesak Satgas Merah Putih Polri yang selama ini begitu sigap memburu bandar narkoba, bisa segera memburu para bandar judi online ini.

Saat ini Bareskrim Polri sudah memiliki unit Patroli Siber. Namun, belum memburu praktek praktek perjudian online yang kian marak.

"Begitu juga Kementerian Informasi dan Informatika yang begitu tegas membasmi bisnis seks online, tapi kenapa tak mampu memberangus judi online," jelas Neta. (Knu)

Baca Juga:

Pengunjung Sidang Jiwasraya Berdempetan, Abaikan Protokol Kesehatan

#Judi #Judi Bola #Perusahaan Judi
Bagikan
Bagikan