Pengunjung Sidang Jiwasraya Berdempetan, Abaikan Protokol Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2020
Pengunjung Sidang Jiwasraya Berdempetan, Abaikan Protokol Kesehatan
Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi Jiwasraya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk enam terdakwa ini digelar di tengah pandemi COVID-19.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, keenam terdakwa tersebut telah hadir dan secara bersama-sama mengikuti jalannya persidangan. Mereka tampak menggunakan pelindung wajah (face shield) saat menjalani persidangan. Mereka duduk di bangku terdakwa yang sudah diberi jarak oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tapi, Majelis hakim sempat meradang sebelum sidang berjalan. Hakim menegur para pengunjung karena berdempetan dan tidak menghiraukan protokol kesehatan.

"Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga

Erick Thohir Mau Jual Citos Selamatkan Jiwasraya, Ini Kisaran Harganya!

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut memang dipenuhi pengunjung, karena selain tujuh orang hakim dan enam orang terdakwa yang hadir, ruangan sidang pun dipenuhi jaksa penuntut umum, penasihat hukum serta jurnalis sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak satu sama lain.

"Silakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan sebelum kita dibubarkan tolong petugas-petugas dari kejaksaan, dari pengadilan silakan," tambah Rosmina dengan nada tinggi.

Jaksa penuntut umum yang memakai seragam kejaksaan agung ada sekitar 25 orang dalam ruangan sedangkan enam orang terdakwa juga punya penasihat hukumnya masing-masing.

Hakim pun meminta agar tidak semua JPU masuk ke dalam ruang sidang, sedangkan masing-masing terdakwa hanya diwakili satu orang penasihat hukum karena keterbatasan kursi.

Dalam sidang ini membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Suasana sidang Jiwasraya di pengadilan Tipikor (MP/Ponco)

Hingga 50 menit berlalu pembacaan dakwaan belum juga dilakukan karena hakim masih harus menertibkan pengunjung sidang dan memeriksa identitas terdakwa dan para penasihat hukumnya. Rencananya JPU hanya membaca satu dakwaan yang mewakili keenam dakwaan.

"Ada 202 halaman surat dakwaan dan kami hanya akan membacakan dakwaan Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa. Heru Hidayat dan Benny Tjokro ada tppu sedangkan 4 lain tipikor," kata JPU KMS Roni.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.

Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.

Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.

Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka. (Pon)

#Asuransi Jiwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan