Warga Diharapkan Lakukan Pengecekan Secara Mandiri DPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 April 2023
Warga Diharapkan Lakukan Pengecekan Secara Mandiri DPS

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan total pemilih dalam DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Mereka terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan, baik di dalam maupun luar negeri.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) paling lama 21 hari setelah pengumuman DPS.

Baca Juga:

Strategi Bawaslu Hadapi Hoaks Pemilu 2024

"KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Masukan dan tanggapan itu, lanjut Betty, dapat disampaikan apabila dalam DPS yang telah dirilis pada hari Selasa (18/4) itu terdapat kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau perubahan status pemilih dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya.


Ia menyebutkan, terdapat dua metode dalam penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu.


Pertama, mereka dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.


Bukti dokumen autentik dimaksud, kata dia, adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian.

Masyarakat perlu menyiapkan dokumen autentik atas masukkannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data. Jika disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahannya.

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.

Berikutnya, publik juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

"Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik 'daftar' pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.," kata Betty.

Melalui portal tersebut, calon pemilih juga dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Mereka akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto dokumen pendukung.

Tahapan selanjutnya adalah masukan tersebut akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Selama ditindaklanjuti, kata Betty, masyarakat dapat mengecek secara berkala status masukan atau tanggapannya di laman laporpemilih.kpu.go.id untuk memastikan status tanggapannya dalam proses, disetujui, atau ditolak.

"KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik," kata dia.

Baca Juga:

Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bagikan