Warga Diharapkan Lakukan Pengecekan Secara Mandiri DPS
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan total pemilih dalam DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Mereka terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan, baik di dalam maupun luar negeri.
KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) paling lama 21 hari setelah pengumuman DPS.
Baca Juga:
Strategi Bawaslu Hadapi Hoaks Pemilu 2024
"KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Masukan dan tanggapan itu, lanjut Betty, dapat disampaikan apabila dalam DPS yang telah dirilis pada hari Selasa (18/4) itu terdapat kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau perubahan status pemilih dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya.
Ia menyebutkan, terdapat dua metode dalam penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu.
Pertama, mereka dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.
Bukti dokumen autentik dimaksud, kata dia, adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian.
Masyarakat perlu menyiapkan dokumen autentik atas masukkannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data. Jika disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahannya.
Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.
Berikutnya, publik juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.
"Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik 'daftar' pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.," kata Betty.
Melalui portal tersebut, calon pemilih juga dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Mereka akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto dokumen pendukung.
Tahapan selanjutnya adalah masukan tersebut akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Selama ditindaklanjuti, kata Betty, masyarakat dapat mengecek secara berkala status masukan atau tanggapannya di laman laporpemilih.kpu.go.id untuk memastikan status tanggapannya dalam proses, disetujui, atau ditolak.
"KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik," kata dia.
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029