Viral Exit Poll Pemilu di TPS Luar Negeri, Begini Respons Ketua KPU

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Merahputih.com - Exit poll Pemilu 2024 di luar negeri bikin geger media sosial. Seperti hasil exit poll Pemilu di Melbourne yang disebutkan membuat Ganjar Pranowo-Mahfud MD tengah unggul.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
Baca Juga:
Indikator Politik Ungkap Kemungkinan Pilpres 2024 Satu Putaran
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/2).
Hasyim juga menegaskan KPU melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang.
KPU juga membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Baca Juga:
KPU Sebut ada Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Diduga Sudah Dicoblos
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
