Usaha Rintisan Terkendala Kredit Bank

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Oktober 2020
Usaha Rintisan Terkendala Kredit Bank
Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM.

MerahPutih.com - Akses pembiayaan perbankan masih menjadi salah satu kendala bagi startup atau pelaku usaha rintisan. Karena biasanya perbankan mensyaratkan agunan.

"Inilah hambatan untuk usaha-usaha yang baru dimulai," ujar Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia memaparkan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 sebesar 92,73 persen startup masih menggunakan modal sendiri, baru kemudian 24 persen bisa mengakses perbankan.

Baca Juga:

18.304 Pelaku UMKM Solo Lolos Syarat Administrasi Bantuan Sosial Produktif Rp2,4 juta

"Dan baru 0,66 persen startup yang mengakses pembiayaan melalui skema venture capital. Masih sedikit yang tahu untuk startup mengenai itu," ucapnya.

Ia mengemukakan, terdapat beberapa tahap dan tipe pendanaan startup yang sesuai dengan fasenya.

"Pertama yakni tahap idea, di mana mereka baru memulai usahanya. Mungkin tidak terlalu membutuhkan anggaran yang terlalu besar, masih bisa dari dana pribadi," katanya.

UMKM
UMKM. (Foto: Kemenkop UMKM).

Kemudian, lanjut dia, yakni tahap seed and early. Pada tahap ini perusahaan rintisan bisa menggunakan angel investor, misalnya dari pemerintah atau bergabung dalam sebuah akselerasi seperti IDX Incubator yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia menyampaikan pada tahap selanjutnya, yakni mid and late. Perusahaan rintisan bisa mendapatkan pembiayaan dari sumber-sumber lainnya, misalnya perbankan dan venture capital.

"Di tahap lebih tinggi lagi adalah mereka sudah bisa masuk untuk melakukan IPO (penawaran umum perdana)," katanya.

Baca Juga:

Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!

#Kemenparekraf #UMKM #Pengusaha Muda
Bagikan
Bagikan